Sidang Replik atas pembelaan kuasa hukum Pilot Pesawat Australia William Henry Scott Bloxam digelar hari ini di pengadilan negeri Merauke (8/1). Dalam replik, Jaksa Penuntut Umum Rifky Firmasyah,SH memandang bahwa pembelaan penasehat hukum yang mengatakan bahwa turunnya pesawat Australia bukan karena keinginan sendiri melainkan diperintahkan oleh Kepala Bandara melalui petugas ATC, dinilai Jaksa terlalu mengada-ada. “Mengenai pembelaan atas kedatangan pesawat Australia yang masuk ke Kabupaten Merauke dinilai berlebihan dan kami tidak sependapat karena sesuai dengan fakta keterangan Kepala Bandara Mopah yang memerintahkan untuk mendaratkan pesawat tersebut karena pesawat tersebut sudah berada di wilayah RI. Sementara itu petugas ATC hanya memandu pesawat untuk turun”, ungkapnya. Mengenai permohonan bahwa terdakwa diminta untuk dibebaskan dari tuntutan pidana, maka menurut JPU hal itu sangat tidak berdasar sekali. Dalam keputusannya, maka JPU tetap berpendirian untuk tetap mengajukan tuntutan sesuai yang dipidanakan.
Menyikapi pembelaan penasehat hukum terdakwa, JPU berpendapat bahwa hal itu sangat wajar untuk melakukan suatu penegakan hukum. Atas ketidakpuasan penasehat hukum, maka sidang Duplik akan dilanjutkan pada 12 Januari 2009 mendatang. (drie/Merauke)
http://www.tabloidjubi.com/index.php?option=com_content&task=view&id=897&Itemid=9
Friday 9 January 2009
JAKSA TOLAK PERMINTAAN PH UNTUK MEMBEBASKAN PILOT AUSTRALIA
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel JAKSA TOLAK PERMINTAAN PH UNTUK MEMBEBASKAN PILOT AUSTRALIA ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday 9 January 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.