Bupati Merauke Drs Johanes Gluba Gebze meminta kepada para kontraktor harus memahami akan hak dan kewajiban yang mesti dijalankan. Para kontraktor jangan hanya duduk dan memikirkan berapa keuntungan yang didapatkan dari setiap item proyek yang diberikan.
Permintaan itu disampaikan Bupati Gebze`saat tatap muka bersama para kontraktor dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Merauke untuk membahas tentang bahan galian golongan C hari, Selasa (20/1). "Kita harus mensyukuri karena Tuhan telah memberikan sumber rezeki yang berlimpah bagi umatnya. Olehnya, harus disadari juga akan kewajiban yang mesti dilaksanakan dari setiap proyek yang telah diberikan untuk dikerjakan," pintanya.
Para kontraktor, pinta Bupati Gebze lagi, agar tidak mengabaikan apa yang menjadi kewajiban untuk dijalankan karena sudah merupakan amanat yang telah digariskan selama ini. "Perlu saya sampaikan bahwa yang mencari nafkah di proyek pemerintah dari total keseluruhan adalah kurang lebih 80-an," ujar Gebze.
Untuk diketahui juga bahwa yang baru melunasi kewajiban yakni Dinas Migrasi dan Pemukiman, Sekertariat DPRD, Dinas Pekerjaan Umum. Sedangkan yang lain belum melaporkan secara tertulis meskipun telah diminta berulang kali.
Dijelaskannya, ada tiga tahapan pembayaran yang harus dijalankan yakni adanya uang muka yang harus dituntaskan dengan melakukan koordinasi bersama Bank Papua. Artinya, bisa menyampaikan secara langsung berapa kewajiban yang harus diselesaikan atau dilunasi.
Bupati Gebze menambahkan, data riil tentang jumlah penggunaan pasir timbun atau pasir pasir semen terutama yang vertikal seperti Bank Papua, melaporkan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Sedangkan yang lain tetap berkoordinasi dengan Bank Papua untuk mempertegas potongan lagi saat pencairan atau pembayaran dari hak-hak para mitra kontraktor. Setiap kontraktor atau mitra kerja, harus menyelesaikan kewajiban pajak yang telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Bahan galian Golongan C yang dimaksud, katanya, seperti tanah liat, pasir dan tanah timbun. Perhitungannya akan tetap disesuaikan dengan mengacu kepada aturan Perda yang diberlakukan. Dan, Dispenda diwajibkan memberitahukan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Merauke yang bertanggungjawab dengan para mitra kontraktor.(Drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Permintaan itu disampaikan Bupati Gebze`saat tatap muka bersama para kontraktor dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Merauke untuk membahas tentang bahan galian golongan C hari, Selasa (20/1). "Kita harus mensyukuri karena Tuhan telah memberikan sumber rezeki yang berlimpah bagi umatnya. Olehnya, harus disadari juga akan kewajiban yang mesti dilaksanakan dari setiap proyek yang telah diberikan untuk dikerjakan," pintanya.
Para kontraktor, pinta Bupati Gebze lagi, agar tidak mengabaikan apa yang menjadi kewajiban untuk dijalankan karena sudah merupakan amanat yang telah digariskan selama ini. "Perlu saya sampaikan bahwa yang mencari nafkah di proyek pemerintah dari total keseluruhan adalah kurang lebih 80-an," ujar Gebze.
Untuk diketahui juga bahwa yang baru melunasi kewajiban yakni Dinas Migrasi dan Pemukiman, Sekertariat DPRD, Dinas Pekerjaan Umum. Sedangkan yang lain belum melaporkan secara tertulis meskipun telah diminta berulang kali.
Dijelaskannya, ada tiga tahapan pembayaran yang harus dijalankan yakni adanya uang muka yang harus dituntaskan dengan melakukan koordinasi bersama Bank Papua. Artinya, bisa menyampaikan secara langsung berapa kewajiban yang harus diselesaikan atau dilunasi.
Bupati Gebze menambahkan, data riil tentang jumlah penggunaan pasir timbun atau pasir pasir semen terutama yang vertikal seperti Bank Papua, melaporkan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Sedangkan yang lain tetap berkoordinasi dengan Bank Papua untuk mempertegas potongan lagi saat pencairan atau pembayaran dari hak-hak para mitra kontraktor. Setiap kontraktor atau mitra kerja, harus menyelesaikan kewajiban pajak yang telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Bahan galian Golongan C yang dimaksud, katanya, seperti tanah liat, pasir dan tanah timbun. Perhitungannya akan tetap disesuaikan dengan mengacu kepada aturan Perda yang diberlakukan. Dan, Dispenda diwajibkan memberitahukan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Merauke yang bertanggungjawab dengan para mitra kontraktor.(Drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi

Artikel 