Setelah mantan ketua, wakil ketua I dan wakil ketua III DPRD Merauke periode 1999-2004 menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penunjang dewan tahun anggaran 2002, kini giliran mantan wakil ketua II berinisial PR ditetapkan Kejaksaan Negeri Merauke sebagai tersangka.
''Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah melakukan gelar perkaranya,'' kata Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/1). Saat ini, lanjut Kajari, pihaknya masih menunggu BPKP untuk melakukan audit terhadap jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
''Kami sudah ajukan surat ke BPKP tapi belum ada jawaban,''terang Kajari. Tersangka sendiri, ungkap Kajari, dijerat UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pmberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kajari mengungkapkan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada anggaran 2002 lalu, dimana ketua mendapat dana penunjang Rp 600 juta, 3 wakil ketua mendapat masing-masing Rp 300 juta sedangkan anggota masing-masing Rp 80 juta. Saat itu, lanjutnya, anggota DPRD Merauke berjumlah 35 orang. ''Yang kami kejar adalah pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu. Karena namanya uang negara, penggunaannya harus dipertanggungjawabkan,''tandas Kajari.
Dengan penetapan mantan wakil ketua II DPRD Merauke tersebut sebagai tersangka, maka 4 pimpinan DPRD Merauke periode tersebut sebagai tersangka. Kajari menambahkan, beberapa waktu lalu 3 tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Merauke untuk disidangkan. ''Satu terdakwa masih menunggu hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Jayapura karena dari putusan PN Merauke sebelumnya kami banding. Sementara satu terdakwa lainnya, saat ini masih dalam proses persidangan dan satu lagi berkasnya masih ada karena dikembalikan pihak majelis hakim," tambah Kajari. (ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos
''Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah melakukan gelar perkaranya,'' kata Kajari Merauke Sudiro Husodo, SH didampingi Kasi Pidsus Teddy Andri, SH, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/1). Saat ini, lanjut Kajari, pihaknya masih menunggu BPKP untuk melakukan audit terhadap jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
''Kami sudah ajukan surat ke BPKP tapi belum ada jawaban,''terang Kajari. Tersangka sendiri, ungkap Kajari, dijerat UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pmberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kajari mengungkapkan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada anggaran 2002 lalu, dimana ketua mendapat dana penunjang Rp 600 juta, 3 wakil ketua mendapat masing-masing Rp 300 juta sedangkan anggota masing-masing Rp 80 juta. Saat itu, lanjutnya, anggota DPRD Merauke berjumlah 35 orang. ''Yang kami kejar adalah pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu. Karena namanya uang negara, penggunaannya harus dipertanggungjawabkan,''tandas Kajari.
Dengan penetapan mantan wakil ketua II DPRD Merauke tersebut sebagai tersangka, maka 4 pimpinan DPRD Merauke periode tersebut sebagai tersangka. Kajari menambahkan, beberapa waktu lalu 3 tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Merauke untuk disidangkan. ''Satu terdakwa masih menunggu hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Jayapura karena dari putusan PN Merauke sebelumnya kami banding. Sementara satu terdakwa lainnya, saat ini masih dalam proses persidangan dan satu lagi berkasnya masih ada karena dikembalikan pihak majelis hakim," tambah Kajari. (ulo)
Sumber : Cendrawasih Pos

Artikel 