Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke, Jusuf Karminuddin S.Sos mengatakan, terhitung sejak bulan Juli 2008 sampai 13 Januari 2009, sebanyak 13.559 kartu tanda penduduk nasional (KTPN) yang telah diterbitkan untuk masyarakat. Jumlah itu termasuk juga dengan pengurusan secara kolektif dari kampung-kampung.
Hal ini disampaikan Jusuf kepada Suara Merauke di ruang kerjanya, Selasa (20/1). Menurutnya, Dispenduk telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang biaya KTPN yang sebelumnya dipungut Rp 10.000 ditambah dengan foto Rp 5.000 sehingga jumlahnya menjadi Rp 15.000. Kini dengan Perda yang baru harga berubah menjadi Rp 20.000 dengan rincian proses KTPN Rp 15.000 dan foto Rp 5.000.
Perda tentang KTPN tersebut, kata dia, telah diberlakukan sejak pertengahan bulan Desember 2008 lalu. Meskipun belum dilakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, namun Dispenduk telah menempelkan di Kantor Dispenduk dan disebarluaskan juga kepada para Kepala Distrik dan kelurahan untuk dipelajar. Maksudnya agar jika ada masyarakat yang menanyakan, bisa dijelaskan sekaligus disosialisasikan.
Disinggung rencana untuk dilakukan sosialisasi terhadap Perda KTPN yang baru itu, Jusuf mengungkapkan, akan terlaksana setelah direalisasikan anggaran 2009. "Jadi, untuk sementara kita belum bisa bergerak melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat di tingkat distrik maupun kampung-kampung. Karena masih terkendala oleh dana," ungkap Jusuf.
Jusuf juga menjelaskan, proses pengurusan KTPN masih dipusatkan di Kantor Dispenduk lantaran kekurangan tenaga. Sedangkan masyarakat di kampung maupun distrik, diurus secara kolektif oleh kepala distrik seperti di Distrik Ulilin, Elikobel dan Jagebob. Jika masyarakat datang untuk mengurus sendiri di Dispenduk, tentunya akan membutuhkan biaya atau ongkos transportasi yang besar. Olehnya, para Kadistrik bisa mengurus secara kolektif jika ada yang membutuhkan.
Menyinggung lagi kendala yang dihadapi saat penerbitan KTPN, Jusuf mengatakan, kurangnya orang untuk mengoperasikan atau memfungsikan komputer-komputer yang telah disiapkan. Oleh karena keterbatasa sehingga tenaga yang ada menjalankan tugas dari pagi sampai siang tanpa mengenal waktu istirahat. Jika tenaga mencukupi, maka pelayanan bisa ditingkatkan dan dapat dilaksanakan di distrik maupun kampung-kampung.
"Kita sudah mengusulkan kepada Bupati Merauke, Drs. Johanes Gluba Gebze agar ada penambahan teknisi komputer. Jika jumlah mencapai belasan orang, masyarakat bisa dilayani secara baik," katanya.
Kedepan, menurut dia, akan dibuka jaringan secara on line ke tingkat distrik. Saat ini, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan para kepala distrik untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses pencetakan KTPN. "Ya, mudah-mudahan rencana tahun 2009 ini bisa terealisasi," ujarnya. (Drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
Hal ini disampaikan Jusuf kepada Suara Merauke di ruang kerjanya, Selasa (20/1). Menurutnya, Dispenduk telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang biaya KTPN yang sebelumnya dipungut Rp 10.000 ditambah dengan foto Rp 5.000 sehingga jumlahnya menjadi Rp 15.000. Kini dengan Perda yang baru harga berubah menjadi Rp 20.000 dengan rincian proses KTPN Rp 15.000 dan foto Rp 5.000.
Perda tentang KTPN tersebut, kata dia, telah diberlakukan sejak pertengahan bulan Desember 2008 lalu. Meskipun belum dilakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, namun Dispenduk telah menempelkan di Kantor Dispenduk dan disebarluaskan juga kepada para Kepala Distrik dan kelurahan untuk dipelajar. Maksudnya agar jika ada masyarakat yang menanyakan, bisa dijelaskan sekaligus disosialisasikan.
Disinggung rencana untuk dilakukan sosialisasi terhadap Perda KTPN yang baru itu, Jusuf mengungkapkan, akan terlaksana setelah direalisasikan anggaran 2009. "Jadi, untuk sementara kita belum bisa bergerak melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat di tingkat distrik maupun kampung-kampung. Karena masih terkendala oleh dana," ungkap Jusuf.
Jusuf juga menjelaskan, proses pengurusan KTPN masih dipusatkan di Kantor Dispenduk lantaran kekurangan tenaga. Sedangkan masyarakat di kampung maupun distrik, diurus secara kolektif oleh kepala distrik seperti di Distrik Ulilin, Elikobel dan Jagebob. Jika masyarakat datang untuk mengurus sendiri di Dispenduk, tentunya akan membutuhkan biaya atau ongkos transportasi yang besar. Olehnya, para Kadistrik bisa mengurus secara kolektif jika ada yang membutuhkan.
Menyinggung lagi kendala yang dihadapi saat penerbitan KTPN, Jusuf mengatakan, kurangnya orang untuk mengoperasikan atau memfungsikan komputer-komputer yang telah disiapkan. Oleh karena keterbatasa sehingga tenaga yang ada menjalankan tugas dari pagi sampai siang tanpa mengenal waktu istirahat. Jika tenaga mencukupi, maka pelayanan bisa ditingkatkan dan dapat dilaksanakan di distrik maupun kampung-kampung.
"Kita sudah mengusulkan kepada Bupati Merauke, Drs. Johanes Gluba Gebze agar ada penambahan teknisi komputer. Jika jumlah mencapai belasan orang, masyarakat bisa dilayani secara baik," katanya.
Kedepan, menurut dia, akan dibuka jaringan secara on line ke tingkat distrik. Saat ini, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan para kepala distrik untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses pencetakan KTPN. "Ya, mudah-mudahan rencana tahun 2009 ini bisa terealisasi," ujarnya. (Drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi

Artikel 