Kapolres Merauke AKBP Hadi Ramdani, SH didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda H.E Ariawang, membenarkan seorang oknum anggota DPRD Merauke yang dilaporkan itu. Laporan dari korban Suranto tersebut, lanjut Kapolres, terkait saat terlapor (pelaku,red) menyewa mobil pangkalan milik korban. Setelah menggunakan mobil tersebut, terlapor tidak membayarnya dan hanya memberi janji-janji akan segera membayarnya. Karena tak kunjung dibayar dan hanya diberi janji-janji akhirnya korban melaporkan kasus tersebut dengan laporan penipuan ke Polisi. Korban sendiri mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta atas kasus tersebut. Atas laporan itu, menurut Kapolres, pihaknya tetap memprosesnya sesuai dengan aturan yang ada. "Pada prinsipnya kita disini permasalahan seperti apapun yang dilaporkan masyarakat akan kita tangani dan tindaklanjuti secara maksimal," tandasnya.
Pertama yang dilakukan, lanjut Kapolres, dengan memanggil dan memeriksa para saksi untuk mendalami sejauh mana laporan tersebut. Sementara terlapor sendiri akan dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi untuk dimintai keterangan. "Untuk pemanggilan sebagai saksi itu, mungkin kita minta izin lebih dulu ke pimpinan DPRD dan Bupati. Kita koordinasikan lebih dululah," terangnya. Namun untuk status tersangkanya, terang Kapolres akan dilakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur dan aturan yang harus mendapat izin dari Gubernur.(ulo/jpnn)
Sumber : Radar Timika

Artikel 