Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Drs Ramadayanto, MM, ketika ditemui, Selasa (20/1), menjelaskan, dari 4 truk yang ditangkap itu 1 berhasil ditangkap Senin (19/1) dinihari sekitar pukul 01.00 WIT di sekitar kampung Nasem, sedangkan 3 truik lainnya berhasil ditangkap Minggu (18/1) sekitar pukul 13.00 WIT di sekitar Yobar yang selama ini sudah dilarang pengambilannya. "Ini dalam rangka penengakan Perda, karena mereka melakukan pengambilan tanpa izin. Apalagi, pengambilan dilakukan ditempat yang sudah sangat dilarang," terangnya. Selain diberikan pembinaan berupa arahan, keempat pemilik truk tersebut diberi sanksi berupa membayar denda. "Kita beri pembinaan. Tapi yang berulang-ulang akan kita beri sanksi yang berat dengan kita usulkan ke Bupati izin usahanya dicabut. Selain itu, kita akan usulkan ke Dinas Perhubungan agar izin truk itu ditinjau ulang," kata Ramadayanto.
Terkait dengan masih adanya penambangan tanah timbun maupun pasir semen yang dilakukan oleh oknum warga ditempat-tempat yang sudah dilarang Pemerintah Daerah, Ramadayanto meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan yang menurutnya merupakan kewajiban seluruh lapisan masyarakat untuk menjaganya. "Kepada semua unsure tokoh agama, masyarakat, pemuda maupun unsure LMA untuk sama-sama memberikan penyadaran kepada warga yang berdomisili di sekitar pesisir pantai agar tidak melakukan penggalian dan pengangkutan tanah timbun maupun pasir semen tanpa izin resmi dari Pemerintah, karena itu akan mengakibatkan air laut bisa masuk ke daratan," pintanya. Untuk diketahui, larangan penggalian dan pengangkutan tanah timbun dan pasir dari sekitar pesisir pantai tersebut karena Merauke sendiri berada dibawah permukaan air laut.(ulo/jpnn)
Sumber : Radar Timika

Artikel 