Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday, 29 January 2009

APBD Papua Dinilai Timpang, Hasil Analisis ICS dan FITRA Jakarta

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun 2009 baru saja disahkan, ternyata dinilai banyak ketimpangan atau hal yang tidak wajar di sejumlah sektor. Analisa itu seperti diungkapkan Direktur Eksekutif Institute for Civil Strengthening (ICS) Budi Setyanto, SH didamping koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Izlan Sentryo dan Bambang di Sekertariat ICS, Rabu (28/1).

Menurut Budi, pendapatan daerah saat ini mencapai Rp 5,32 triliun sementara dari sisi belanja Rp 5,14 triliun atau surplus Rp 180 miliar. Budi merincikan untuk jumlah belanja daerah Provinsi Papua ditahun 2009 Rp 5,14 triliun atau turun Rp 306,96 miliar dibanding anggaran belanja daerah tahun 2008 dengan nilai Rp 5,45 triliun dengan perincian: belanja tidak langsung Rp 3,15 triliun dan belanja langsung publik Rp 1,99 triliun.

"Dari hasil analisis yang dilakukan oleh ICS Papua dan FITRA Jakarta, APBD Papua 2009 masih menyimpan sejumlah permasalahan atau kelemahan. Disamping kemajuan dan diharapkan dapat dilakukan perbaikan dan perhatian pemerintah maupun masyarakat,"ungkap Budi yang melihat proses pembahasan APBD ini ditentukan oleh sekelompok orang dan tidak langsung dari usulan SKPD yang bersangkutan.

Dari sisi penyajian informasi dalam dokumen APBD 2009, Budi juga melihat telah terjadi kemunduran dibanding APBD 2007-2008, seperti sumber dana masing-masing program yang tidak dicantumkan juga tidak disertai dengan rincian biaya dari masing-masing program yang diadakan, sehingga memberi peluang timbulnya penyalahgunaan anggaran oleh pelaksana anggarannya.

"Waktu pembahasan juga sangat singkat. Jadi DPRP tidak punya waktu cukup untuk melakukan koreksi serta menutup ruang publik memberikan masukan, padahal proses pembahasan dan penetapan menjadi kebijakan yang nantinya dipertanggungjawabkan pada publik," katanya. Budi ikut menyoroti anggaran sektoral seperti sektor pendidikan yang menurutnya telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Otsus, Undang-Undang Sisdiknas dan Perda nomor 5 tahun 2006 tentang pembangunan pendidikan di Papua. Secara rinci disampaikan, dalam UU Sisdiknas mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD, namun kenyataannya hanya dianggarkan 4,7%. Dan jika mengacu amanat Perda, anggaran pendidikan seharusnya 30% dari dana Otsus atau Rp 313,18 miliar akan tetapi yang tertera dalam APBD adalah 24,18% dari jumlah dana Otsus.

"Dari Rp 242,06 miliar, sebesar Rp 171,933 dana pendidikan habis digunakan untuk belanja pegawai dan biaya administrasi kantor, perjalanan dinas dan makan minum pegawai sehingga yang bersentuhan dengan publik tersisa Rp 31,52 miliar," papar Budi yang menyimpulkan mustahil ada pendidikan gratis jika tidak dianggarkan.

Yang disimpulkan soal anggaran pendidikan ditahun ini adalah mengabaikan program wajib belajar 9 tahun yang merupakan program prioritas. Tidak itu saja lebih jauh disampaikan telah terjadi pemangkasan anggaran pendidikan untuk usia dini dari Rp 6,64 miliar ditahun 2008 menjadi Rp 930 juta ditahun 2009, begitu pula dengan pendidikan menengah yang mengalami pengurangan dari Rp 35,01 miliar ditahun 2008 menjadi Rp 2,83 miliar. Ironisnya menurut Budi justru terjadi kenaikan dari program managemen pelayanan pendidikan dari Rp 8,46 miliar ditahun 2008 menjadi Rp 28,04 miliar." Padahal kenaikan ini hanya untuk biaya koordinasi, pembinaan, pengawasan dan monitoring," imbuhnya.

Dari Sektor kesehatan, Budi melihat ada yang tidak normal dimana anggaran sektor kesehatan ditahun 2009 sebesar Rp 295,29 miliar atau 5,74% dari APBD dan jika dilihat dari presentase tentunya belum memenuhi amanat Otsus.

Nilai ini juga belum memenuhi standar World Healt Organization (WHO) yang menetapkan anggaran kesehatan 15% dari APBD. "Untuk sektor ekonomi dan infrastruktur kami lihat cukup bagus dimana disektor ekonomi diplot Rp 281,87 miliar dari APBD untuk digunakan belanja tidak langsung Rp 123,77 miliar dab belanja langsung 108,10 miliar begitu pula dengan alokasi infrastruktur Rp 778,93 miliar atau 15,15% dari APBD. Menyangkut analisisnya terhadap anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dimulai dari gubernur dan wakil gubernur dimana alokasi dua pimpinan daerah ini untuk tahun 2009 Rp 20,39 miliar. Jika dibanding 2008 terlihat penurunan sebesar Rp 16,76 miliar akibat dihilangkannya beberapa pos anggaran, surat menyurattelepon, air, listrik, perawatan kendaraan, makan minum dan biaya cetak copy foto.

"Meski telah dilakukan penghapusan dan rasionalisasi ternyata ada dua pos biaya yang secara hukum melanggar PP No 109 tahun 2000 dan merugikan keuangan daerah yakni biaya penunjang operasional dan biaya penunjang pelaksanaan Otsus. Untuk biaya penunjang operasional dianggarkan Rp 1,68 miliar yang seharusnya Rp 863,48 juta. Begitu pula penilaiannya tentang anggaran belanja DPRP dalam APBD 2009 sebesar 16,52 miliar turun Rp 11,26 miliar. Hanya dari 16 jenis belanja untuk DPRP dianggap ada mata anggaran yang merugikan keuangan daerah yakni tunjangan Papua dengan anggaran Rp 1,09 miliar dan pelanggaran ini menurut Budi telah terjadi sejak APBD 2007-2008. "Ini tidak diatur dalam PP No 21 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan DPRD maupun Kepres No 68 tahun 2002 tentang tunjangan khusus Provinsi Papua dan jika dihitung sudah mencapai Rp 3,27 miliar," bebernya.

Ia juga menyayangka penurunan anggaran di DPRP tidak dibarengi dengan penurunan anggaran pada Sekertariat DPRP yang justru terjadi peningkatan. Terhitung dari Rp 147,09 miliar pada tahun 2008 menjadi Rp 151, 67 miliar pada tahun 2009. " Yang paling signifikan adalah program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah yakni dari Rp 65,93 miliar ditahun 2008 menjadi 81,94 miliar atau naik Rp 16,01 miliar," jelas Budi. Sektor lain yang disinggung Budi Cs adalah soal Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mengingat separuh APBD Papua dikelola oleh instansi ini. Lbeih detail disampaikan terdapat dana bantuan sosial Rp 418,71 miliar yang digunakan untuk organisasi sosial Rp 177,50 miliar, lembaga keagamaan Rp 42,50 miliar, perguruan tinggi Rp 33,91 miliar dan organisasi wartawan Rp 1 miliar.

Analisanya dana-dana ini rentan menimbulkan penyalahgunaan dalam pelaksanaan karena penyaluran dana tidak melalui proses tender tetapi hanya berdasar pengajuan proposal dari lembaga atau organisasi individu masyarakat. "Ada juga biaya tak terduga Rp 49,33 miliar. Belum lagi soal penyusunan RAPBD diplor Rp 3,46 miliar, penyusunan APBD perubahan Rp 3,46 miliar dan penyusunan RAPBD perubahan Rp 1,92 miliar," tambah Budi yang menilai tidak sebanding dengan kualitas produk yang dihasilkan karena hanya berupa penyusunan rancangan. Dari paparan diatas Budi juga mengeluarkan enam rekomendasi. Pertama meminta gubernur dan DPRP melakukan evaluasi secara mendasar atas dokumen APBD 2009 terutama pada pos anggaran yang menyalahi aturan sebab jika gubernur dan DPRP -dianggap telah melegalkan prkatek penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah,

kedua mendesak gubernur dan DPRP konsisten mematuhi Perda No 5 tahun 2006 dengan mengalokasikan anggaran pendidikan paling sedikit 30% dari dana Otsus dan memenuhi janjinya tentang pendidikan gratis bagi orang asli Papua khususnya masyarakat tidak mampu, ketiga merasionalisasi dan merelokasi anggaran pada program strategis bagi masyarakat seperti program wajib belajar 9 tahun ang tidak mendapat anggaran dalam APBD, keempat revisi mendasar APBD Papua tahun 2009 harus dilakukan selama proses penyusunan dan pembahasan APBD perubahan yang akan dilaksanakan Juni-September mendatang, kelima mendesak gubernur dan DPRP agar dalam setiap penyusunan dan menetapkan APBD menjalankan prinsip-prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan berpihak pada kepentingan rakyat sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi serta mengajak seluruh komponen untuk terus melakukan pengawasan engelolaan anggaran sebagai wujud dari kedaulatan dan hak-hak rakyat terhadap anggaran.

Budi juga mewarning jika tidak mendapat tanggapan, maka akan ditempuh jalur hukum. "Kami akan menempuh jalur hukum jika tidak ditanggapi dan ini sangat mungkin dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral, karena telah terlihat secara nyata telah terjadi pelanggaran terhadap aturan Perda," tegas Budi menutup dialog.(ade)

Sumber : Cendrawasih Pos

Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel APBD Papua Dinilai Timpang, Hasil Analisis ICS dan FITRA Jakarta ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday, 29 January 2009. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.