Sidang lanjutan bawa lari gadis dengan terdakwa RG (23) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Merauke, Senin (3/11) kemarin setelah sebelumnya sidang yang sama digelar untuk mendengarkan keterangan saksi korban. Sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim yang Diketuai RM Christian Kolibu, SH, dengan Wempi WJD, SH dan Aliya Y. Sagala, SH sebagai hakim anggota itu, untuk mendengarkan keterangan 2 saksi.
Hanya saja, salah satu saksi tidak hadir di persidangan, sehingga Majelis Hakim hanya mendengarkan saksi Wilton Dalamonte (24), sebagai penyewa rumah kost di Jalan Prajurit Merauke yang ditempati terdakwa kabur membawa sang gadis (korban,red) selama 1 minggu.
Dihadapan Majelis Hakim saat memberikan keterangan, saksi mengungkapkan, kejadian itu berawal saat suatu malam terdakwa datang sendirian menemuinya untuk minta menumpang di rumahnya. Kebetulan, kata saksi rumah yang disewanya itu memiliki dua kamar. Lalu saksi mengiyakan. ‘’Kejadiannya sekitar tanggal 20 Agustus lalu,’’ jelas saksi.
Sebelum berangkat kerja, saksi meletakan kunci ditempat yang sudah ditunjukan kepada terdakwa. ‘’Saat saya balik kerja, dia (terdakwa,red) sudah bersama dengan perempuan,’’ kata saksi.
Namun saksi mengaku tidak tahu apa yang dibuat terdakwa selama berdua dengan korban itu. Dalam memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim beberapa kali memperingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Itu karena menurut saksi, korban tercatat 3 kali pulang ke rumah orang tuanya, sementara menurut Ketua Majelis bahwa dari keterangan orang tuanya maupun pemeriksaan saksi korban mengaku jika selama 1 minggu itu tidak pernah balik ke rumahnya dan tidak pernah ganti pakaiannya.
Seperti yang ditulis Koran ini sebelumnya, terdakwa RG dilaporkan orang tua korban sendiri gara-gara membawa seorang gadis yang masih dibawah umur (sekolah,red) selama 1 minggu tanpa sepengetahuan orang tuanya. Terdakwa sendiri dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
sumber : http://www.cenderawasihpos.com
Hanya saja, salah satu saksi tidak hadir di persidangan, sehingga Majelis Hakim hanya mendengarkan saksi Wilton Dalamonte (24), sebagai penyewa rumah kost di Jalan Prajurit Merauke yang ditempati terdakwa kabur membawa sang gadis (korban,red) selama 1 minggu.
Dihadapan Majelis Hakim saat memberikan keterangan, saksi mengungkapkan, kejadian itu berawal saat suatu malam terdakwa datang sendirian menemuinya untuk minta menumpang di rumahnya. Kebetulan, kata saksi rumah yang disewanya itu memiliki dua kamar. Lalu saksi mengiyakan. ‘’Kejadiannya sekitar tanggal 20 Agustus lalu,’’ jelas saksi.
Sebelum berangkat kerja, saksi meletakan kunci ditempat yang sudah ditunjukan kepada terdakwa. ‘’Saat saya balik kerja, dia (terdakwa,red) sudah bersama dengan perempuan,’’ kata saksi.
Namun saksi mengaku tidak tahu apa yang dibuat terdakwa selama berdua dengan korban itu. Dalam memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim beberapa kali memperingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Itu karena menurut saksi, korban tercatat 3 kali pulang ke rumah orang tuanya, sementara menurut Ketua Majelis bahwa dari keterangan orang tuanya maupun pemeriksaan saksi korban mengaku jika selama 1 minggu itu tidak pernah balik ke rumahnya dan tidak pernah ganti pakaiannya.
Seperti yang ditulis Koran ini sebelumnya, terdakwa RG dilaporkan orang tua korban sendiri gara-gara membawa seorang gadis yang masih dibawah umur (sekolah,red) selama 1 minggu tanpa sepengetahuan orang tuanya. Terdakwa sendiri dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
sumber : http://www.cenderawasihpos.com