Naas bagi pemuda bernama Gunawan Nimrod Ndiken. Ia menghembuskan napas terakhirnya (tewas), akibat lehernya dibacok. Kasus itu terjadi di depan Toko Angkasa, Jalan Angkasa Kelapa Lima Merauke, Sabtu (29/11) malam sekitar pukul 24.00 WIT.
Beberapa saat setelah kejadian, polisi yang bergerak cepat langsung membekuk pelakunya berinisial AN (21) alias Ateng. Belum diketahui secara pasti apa yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut. Namun dari keterangan awal yang diberikan pelaku kepada penyidik Reskrim Polres Merauke saat menjalani pemeriksaan, Minggu (30/11) mengatakan, kasus itu berawal saat adik pelaku bernama Yeremias Kaiwan datang ke rumahnya menyampaikan jika dirinya diketapel lalu dikejar oleh korban dengan teman-temannya.
Mendengar laporan sang adik, pelaku yang saat itu sedang minum minuman keras jenis Sopi, langsung keluar dari rumah membawa parang panjang sekitar 50 Cm dan selanjutnya mencari korban dan akhirnya bertemu di depan Toko Angkasa. Saat berhadapan, tiba-tiba pelaku langsung mencabut parang panjang yang dibawanya dan mengayunkannya ke arah leher korban bagian kiri. Pelaku beralasan, saat itu dirinya lebih awal diketapel oleh teman korban dan mengenai dagunya. Meski terdapat sejumlah luka di kepala selain di bagian leher, pelaku mengaku hanya sekali menebas korban.
Wakapolres Merauke, Kompol Sondang RD Sigian, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Fahrurozi, ketika dikonfirmasi membenarkan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Pelakunya sudah ditangkap dan saat ini dalam pemeriksaan intensif," terang Wakapolres. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
sumber: http://www.cenderawasihpos.com
Beberapa saat setelah kejadian, polisi yang bergerak cepat langsung membekuk pelakunya berinisial AN (21) alias Ateng. Belum diketahui secara pasti apa yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut. Namun dari keterangan awal yang diberikan pelaku kepada penyidik Reskrim Polres Merauke saat menjalani pemeriksaan, Minggu (30/11) mengatakan, kasus itu berawal saat adik pelaku bernama Yeremias Kaiwan datang ke rumahnya menyampaikan jika dirinya diketapel lalu dikejar oleh korban dengan teman-temannya.
Mendengar laporan sang adik, pelaku yang saat itu sedang minum minuman keras jenis Sopi, langsung keluar dari rumah membawa parang panjang sekitar 50 Cm dan selanjutnya mencari korban dan akhirnya bertemu di depan Toko Angkasa. Saat berhadapan, tiba-tiba pelaku langsung mencabut parang panjang yang dibawanya dan mengayunkannya ke arah leher korban bagian kiri. Pelaku beralasan, saat itu dirinya lebih awal diketapel oleh teman korban dan mengenai dagunya. Meski terdapat sejumlah luka di kepala selain di bagian leher, pelaku mengaku hanya sekali menebas korban.
Wakapolres Merauke, Kompol Sondang RD Sigian, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Fahrurozi, ketika dikonfirmasi membenarkan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Pelakunya sudah ditangkap dan saat ini dalam pemeriksaan intensif," terang Wakapolres. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
sumber: http://www.cenderawasihpos.com