MERAUKE - Kurang lebih 2000 warga yang bermukim di Distrik Semangga, Kabupaten Merauke tidak memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun ini, setelah melakukan perekaman pada tahun 2012 lalu.
Merujuk pada hal itu, Pemerintah Distrik Semangga, Kabupaten Merauke terpaksa melakukan perekaman ulang pada dua pekan yang lalu.
Kepala Distrik Semangga, Rekianus Samkakai, membenarkan, ada sekitar 2000 an warganya urung memperoleh e-KTP setelah dilakukan perekaman tahun 2012. Hal ini disebabkan adanya kesalahan teknis, sehingga 2000 warga yang tersebar di 10 kampung di Distrik Semangga belum memperoleh e-KTP hingga saat ini.
“Realisasi e-KTP di Distrik Semangga berdasarkan perekaman yang dilakukan pada tahun 2012, di Distrik Semangga banyak warga yang KTP-nya tidak keluar. Sesuai dengan data yang kami terima, total dari 10 kampung itu sekitar 2000 yang eror. Sehingga masyarakat yang sudah melakukan perekaman itu, ada sekitar 2000 orang yang tidak mendapatkan e KTP,” kata Rekinus, kemarin.
Agar tidak menimbulkan kekecewaan warga, pihak distrik terpaksa mengakomodir ulang perekaman bagi 2000 warga tersebut sejak dua pekan yang lalu. Kantor Distrik Semangga membuka pelayanan dengan pola penjadwalan perkampung. Satu kampung dilayani perekaman e KTP selama dua hari.
“Kami di kantor Distrik membuka pelayanan dengan pola penjadwalan perkampung dilayani 2 hari, sehingga 10 kampung di kasih waktu 2 minggu yang lalu dilakukan perekaman kembali, terutama perekaman ulang bagi 2000 yang data eror dan bagi yang sama sekali belum merekam,” ungkapnya.
Berdasarkan data distrik, kurang lebih 70 persen warga di Distrik Semangga sudah melakukan perekaman e-KTP. Pemerintah Distrik Semangga menargetkan bulan November, perekaman e-KTP di Distrik Semangga tuntas dilakukan.
“Sehingga 2014, per-Januari itu sudah harus menggunakan KTP elektronik, jadi kami akan membuka lagi pelayanan dengan pola penjadwalan kembali, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman,” akunya.
Hingga saat ini, tambah Rekianus, pihaknya tetap membuka layanan dengan pola penjadwalan, karena dengan pola tersebut banyak warga datang dibandingkan pelayanan rutin setiap hari.
“Kalau pelayanan rutin itu kesannya orang perorang, kalau pola penjadwalan banyak orang yang datang, jadi terkesan wajib. Batas berlaku KTP Nasional ini menurut Dinas Kependudukan, itu bulan Desember 2013,” tandas Rekianus. (lea/achi/lo1)