Merauke, InfoPublik - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Drs Frengky Wally, MM, minta pelaku usaha perikanan di Kabupaten Merauke untuk menghentikan penggunaan formalin dalam mengawetkan ikan.
‘’Kami dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua minta supaya penggunaan formalin untuk mengawetkan ikan itu supaya distop. Karena formalin adalah racun yang digunakan untuk mengawetkan jenazah bukan untuk ikan yang dikonsumsi manusia,’’ kata Frengky Wally, kepada wartawan seusai membuka sosialisasi larangan penggunaan zat berbahaya terutama formalin dalam mengawetkan ikan di Merauke, baru-baru ini.
Permintaan ini disampaikan Frengky Wally, karena menurutnya, informasi yang ia peroleh jika masih ada penggunaaan formalin oleh pelaku usaha ikan di Merauke.
Menurut Frengky, menggunaaan formalin tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Mengkonsumsi Ikan, lanjut dia, sangat bermanfaat dalam meningkatkan intelengensi atau peningkatan sumber daya manusia menjadi manusia yang sehat dan cerdas sesuai dengan visi Gubernur Papua yang membangun Papua yang lebih sehat, kuat dan cerdas.
Namun jika ikan sudah terkontaminasi dengan zat-zat berbahaya, bukan lagi untuk menyehatkan dan mencerdaskan sumber daya manusia Papua, tapi akan membuat sakit-sakitan karena yang dikonsumsi adalah zat-zat yang berbahaya.
‘’Jadi kalau kita menggunakan formalin, berarti kita menyiapkan sumber daya manusia yang sakit-sakitan,’’ katanya.
Kaitannya itu, sambung Frengky Wally, pihaknya berusaha memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama dunia usaha perikanan bahaya penggunaan formalin bagi tubuh manusia.
‘’Pelaku usaha ini mempunyai akses pasar sehingga mereka ini yang kita bina agar tidak menggunakan zat-zat berbahaya seperti formalin dalam mengawetkan ikan itu,’’ jelasnya.
Menurut dia, penggunaan zat-zat berbahaya akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 7 tahun 1996 dimana setiap pelaku yang terbukti melanggar UU tersebut di hokum pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Ditanya lebih lanjut apakah selama ini sudah ada yang dihukum terkait pelangggaran UU ini, Frengky mengaku untuk Provinsi Papua masih dalam
bentuk sosialisasi.
‘’Tapi setelah sosialisasikan sudah dilakukan di semua kabupaten, maka kita mulai menerapkan. Bagi yang kedapatan nantii tentu akan kita laporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian untuk mengambil tindakan hukum,’’ tambahnya. (02/mcmerauke/Kus)