Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Saturday, 19 October 2013

Investor Diminta Bangun Kebun 20 Persen Untuk Masyarakat Pemilik Hak Ulayat



Merauke, InfoPublik - Investor yang mulai beroperasi di Kabupaten Merauke diminta untuk membangun kebun 20 persen dari total luas lahan yang digunakan untuk masyarakat pemilik hak ulayat.

Pembangunan 20 persen untuk masyarakat pemilik hak ulayat ini sesuai UU Investasi di Indonesia, dimana dari total kawasan hutan yang dilepaskan untuk investasi 20 persen di antaranya dikembalikan kepada masyarakat pemilik lahan atau hutan.

‘’Dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat di Papua, maka upaya yang ditempuh melalui kemitraan pembangunan kebun masyarakat yakni 20 persen untuk kebun masyarakat dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan,’’ kata Bupati Romanus Mbaraka, MT belum lama ini.

Sedangkan 80 persen lainnya ditangani langsung oleh perusahaan sesuai Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan dan Pasal 4A Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.17/Menhut-II/2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Sedangkan usul agar pengelolaan perkebunan memposisikan masyarakat pemilik ulayat sebagai pemilik saham atau pemilik modal akan mengakibatkan beban biaya operasional ditanggung bersama antara investor dengan masyarakat pemilik hak ulayat.

Dengan cara itupun masyarakat baru akan memperoleh pembagian hasil dalam waktu yang terlalu lama karena pembagian hasil akan dilakukan apabila pihak investor sudah break event point dan memperoleh keuntungan. ‘’Kondisi ini dapat mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari kehadiran investor,’’ katanya.

Dikatakan, untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan peraturan daerah khusus Provinsi Papua nomor 23 tahun 2008 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah.

Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke telah mengajukan Raperda Kabupaten Merauke tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Berbasis Masyarakat Adat Malind Anim.

Raperda ini sendiri, tambah Bupati, telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Merauke untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke. (02/mcmerauke/Kus)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Investor Diminta Bangun Kebun 20 Persen Untuk Masyarakat Pemilik Hak Ulayat ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Saturday, 19 October 2013. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.