Merauke, InfoPublik - Investor yang mulai beroperasi di Kabupaten Merauke diminta untuk membangun kebun 20 persen dari total luas lahan yang digunakan untuk masyarakat pemilik hak ulayat.
Pembangunan 20 persen untuk masyarakat pemilik hak ulayat ini sesuai UU Investasi di Indonesia, dimana dari total kawasan hutan yang dilepaskan untuk investasi 20 persen di antaranya dikembalikan kepada masyarakat pemilik lahan atau hutan.
‘’Dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat di Papua, maka upaya yang ditempuh melalui kemitraan pembangunan kebun masyarakat yakni 20 persen untuk kebun masyarakat dari total luas kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan,’’ kata Bupati Romanus Mbaraka, MT belum lama ini.
Sedangkan 80 persen lainnya ditangani langsung oleh perusahaan sesuai Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan dan Pasal 4A Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.17/Menhut-II/2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Sedangkan usul agar pengelolaan perkebunan memposisikan masyarakat pemilik ulayat sebagai pemilik saham atau pemilik modal akan mengakibatkan beban biaya operasional ditanggung bersama antara investor dengan masyarakat pemilik hak ulayat.
Dengan cara itupun masyarakat baru akan memperoleh pembagian hasil dalam waktu yang terlalu lama karena pembagian hasil akan dilakukan apabila pihak investor sudah break event point dan memperoleh keuntungan. ‘’Kondisi ini dapat mengakibatkan masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari kehadiran investor,’’ katanya.
Dikatakan, untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan peraturan daerah khusus Provinsi Papua nomor 23 tahun 2008 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke telah mengajukan Raperda Kabupaten Merauke tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Berbasis Masyarakat Adat Malind Anim.
Raperda ini sendiri, tambah Bupati, telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Merauke untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke. (02/mcmerauke/Kus)