Merauke (Sulpa) – Seorang IRT bernama Ina (45), mengadu ke Polres Merauke, Kamis (17/10). Ia melaporkan seorang pria berinisial FB untuk diproses hukum karena diduga memerkosa anak gadisnya, Bunga (samara” red).
Kasubag Humas Polres Merauke, Iptu R Nanggolan ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa naas yang melanda gadis 12 tahun itu.
Katanya, menurut keterangan orangtua korban saat melaporkan kejadian tersebut, pelaku melintas di belakang rumah korban di seputaran jalan Kuda Mati, Kelurahan Kelapa Lima, pelaku bertemu si korban yang saat itu duduk sendiri di TKP. Karena sepi, pelaku lantas menarik korban ke semak-semak rumput di belakang rumah. Ia memaksa korban membuka baju dan memerkosanya. Akhirnya korban menuruti kemauan bejat pelaku karena takut.
Disebutkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran kasus itu.
“Jika hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan korban terungkap bahwa benar pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban maka pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan anak,”ujar Nainggolan (C/CR3/R5)