MERAUKE – Ketua DPRD Merauke Leonardus Mahuze menegaskan, Dewan akan membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) minuman keras (miras) dalam sidang paripurna di Maret mendatang. Lantas, ia begitu optimis raperda tersebut akan disyahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Jadi kalau bukan Maret atau pertengahan April Raperda Miras akan dibahas untuk disyahkan jadi Perda,” katanya, kemarin.
Menurutnya dalam Perda Miras ini lebih kepada pengaturan dan pemberantasan miras lokal (milo), dimana peredarannya dilarang keras. Sedangkan untuk minuman pabrik hanya akan diatur mengingat peredarannya selama ini sudah mengikuti klasifikasi yang ada, seperti miras jenis A,B,C dan D.
“Ya miras pabrikan diatur sesuai klasfikasi. Dan distributor atau penjual hanya bisa menjual sesuai klasifikasinya saja. Kalau tidak sesuai ya berarti melanggar Perda,” ucapnya.
“Jadi kalau bukan Maret atau pertengahan April Raperda Miras akan dibahas untuk disyahkan jadi Perda,” katanya, kemarin.
Menurutnya dalam Perda Miras ini lebih kepada pengaturan dan pemberantasan miras lokal (milo), dimana peredarannya dilarang keras. Sedangkan untuk minuman pabrik hanya akan diatur mengingat peredarannya selama ini sudah mengikuti klasifikasi yang ada, seperti miras jenis A,B,C dan D.
“Ya miras pabrikan diatur sesuai klasfikasi. Dan distributor atau penjual hanya bisa menjual sesuai klasifikasinya saja. Kalau tidak sesuai ya berarti melanggar Perda,” ucapnya.
Disinggung apakah salah satu poin dalam Perda Miras juga mengatur soal monopoli pasar, karena selama ini distributor miras pabrikan yang eksis di Merauke hanya pemain tunggal. Menurut Leo, secara teknis dalam Perda Miras tidak mengatur ihwal keberadaan distributor, karena yang menjadi kepentingan disini adalah bagaimana mengatur peredaraan mirasnya.
“Tetapi menurut saya pribadi sebenarnya jangan ada monopoli dalam distributor miras, tetapi berikan kesempatan juga bagi yang lain. Karena kalau ada persaingan ini juga menyangkut pembayaran pajak, dimana kalau hanya satu orang saja tidak menutup kemungkinan ada terjadi penggelapan pajak,” tandasnya. (lea/achi/lo1)
“Tetapi menurut saya pribadi sebenarnya jangan ada monopoli dalam distributor miras, tetapi berikan kesempatan juga bagi yang lain. Karena kalau ada persaingan ini juga menyangkut pembayaran pajak, dimana kalau hanya satu orang saja tidak menutup kemungkinan ada terjadi penggelapan pajak,” tandasnya. (lea/achi/lo1)