Lantamal XI Tolak Seluruh Dalil yang Dikemukakan Pemkab Asmat
MERAUKE - Sidang gugatan praperadilan Pemerintah Kabupaten Asmat kepada pihak Lantamal XI Merauke kembali digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Jumat (7/12) kemarin siang.
Jika pada persidangan sebelumnya pihak Lantamal XI belum memberikan tanggapan, pada sidang lanjutan yang dipimpin Hakim tunggal Dinar Pakpahan SH kemarin pihak Lantamal bersedia menyampaikannya.
Dalam pembacaan tanggapan termohon pihak Lantamal menolak gugatan pemohon yakni Pemkab Asmat atas gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Merauke Nomor 03/Pen.Pra/2012/PN.Mrk tanggal 07 Desember 2012.
“Kuasa termohon menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukan oleh pemohon, kecuali yang secara tegas diakui oleh termohon,” ujar salah satu kuasa hukum Lantamal XI Merauke, Kapten Laut (KH) Sirajudin dalam membacakan tanggapan Lantamal XI Merauke, kemarin.
Sirajudin menjelaskan, pengajuan pihak pemohon dengan mendaftarkan praperadilan ke PN Merauke adalah tidak tepat dan harus ditolak.
Salah satu alasan penolakan kubu termohon yakni adanya peraturan undang-undang yaknio berdasarkan Pasal 9 (2) UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI AL bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut Yuridiksi Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Dan Pasal 13 (1) jp 14 TZMKI (Teritorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie) 1939 Nomor 4442 tentang ordonansi laut dan lingkungan laut larangan maritime.
Ordonasnsi ini mulai berlaku 25 September 1939 dan sampai saat ini masih tetap digunakan dan belum ada aturan yang mencabut tentang ketentuan tersebut.
“Dalam Undang-undang RI Nomor 6 tahun 1996 tentang perairan Indonesia di dalam penjelasan pasal 24 (3) menyebutkan bahwa, penegakkan hukum dilaksanakan oleh instansi terkait antara lain TNI AL, Kepolisian RI, Dephub, Deptan, Depkeu, Depkeh sesuai wewenang masing-masing dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional maupun internasional,” terangnya.
Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana pada bab VII tentang penyidikan terhadap tindak pidana tertentu dalam pasal 17 alinea ke-3 menyebutkan bahwa, bagi penyidik dalam perairan Indonesia, zona tambahan, landas kontinen dan zona ekomoni ekslusif Indonesia, penyidikan oleh perwira TNI ALI dan pejabat penyidik lain yang ditentukan oleh undang-undang yang mengaturnya.
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka PN Merauke tidak berwenang untuk mengadili, memeriksa, dan memutus permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap termohon,” tegas Sirajudin.
Sebelumnya, Pemkab Asmat melalui kuasa hukumnya Harapan Manurung SH mengajukan gugatan kepada Lantamal XI Merauke sebagai termohon. Ia meminta hakim mengatakan bahwa penyitaan barang bukti LCT, dokumen dan BBM Solar 30 ton yang dilakukan Lantamal adalah tidak sah. Pemkab Asmat juga meminta agar kapal LCT milik Pemerintah yang dibeli melalui dana Otsus untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Asmat beserta barang bukti lainnya dikembalikan.
Selanjutnya sidang prapradilan dengan agenda jawaban dari pihak pemohon akan kembali dilanjutkan Senin (10/12) mendatang.(lea/achi/LO1)