Merauke, (19/12)–- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Joko Guritno memimpin kegiatan ‘penyisiran’ terhadap tempat-tempat penjualan sopi oleh masyarakat. Saat berlangsungnya operasi, aparat tidak mendapatkan barang bukti berupa miras lokal itu, lantaran informasi sudah bocor ke telinga penjual.
Kepada tabloidjubi.com diruang kerjanya, Rabu (19/12), Guritno mengungkapkan, meskipun tidak ditemukan barang bukti berupa miras lokal, namun operasi akan ditingkatkan terus.
“Memang informasi untuk dilakukan operasi, sudah tersiar kepada penjual. Sehingga ketika kami datang, tidak ditemukan apa-apa. Bahkan, suasana di tempat tersebut, nampak sangat sepi,” ungkap Guritno.
Dia juga menambahkan, pihaknya sempat mendatangi salah satu tempat yang menjual miras dari luar seperti robinson, mensen maupun beer. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen penjualan, semuanya lengkap sesuai izin dari pemerintah.
Meski demikian, jelas Guritno, pihaknya telah mengingatkan kepada penjual agar tidak membuka usahanya hingga pagi hari. Karena berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, jika pada malam hari, banyak orang datang membeli miras. “Saya memberikan batas waktu hingga pukul 21.00 Wit membuka usaha penjualan miras. Tidak boleh melebihi jam yang telah ditentukan,” ujarnya. (Jubi/Ans)


Artikel 