Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Friday, 21 December 2012

Penjualan Kembang Api Dibatasi


Kapolres Merauke, Patrige Renwarin. Jubi/Ans
Merauke (20/12)—Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, pedagang dadakan di emperan toko-toko bermunculan di sepanjang Jalan Raya Mandala-Merauke untuk menjual kembang api. Aktivitas penjualan kembang api yang dilakukan itu, mendapatkan pengawasan dari aparat Polres setempat, sekaligus mengantisipasi jangan sampai ada yang menjual petasan.
Kapolres Merauke, Patrige Renwarin saat ditemui tabloidjubi.com di Aula GOR Hiad Sai, Kamis (20/12) mengungkapkan, pihaknya tidak mengizinkan kepada siapapun juga menjual petasan. “Kami hanya memberikan izin untuk menjual kembang api di depan toko maupun tempat-tempat lain. Itupun ada batasannya yakni dua inch. Tidak boleh lebih dari itu. Jika ditemukan, akan diberikan tindakan tegas,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, agen yang mendistribusikan kembang api kepada tingkat pengecer, gudangnya ikut diperiksa. Hal  tersebut dilakukan untuk menghindari jangan sampai  terdapat petasan yang dibawa dari luar daerah. Begitu juga dengan ukuran kembang api yang sesuai. Jika ditemukan ada oknum mendatangkan petasan, ikut  ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, demikian Kapolres, anggota  melakukan pengawasan dan kontrol di setiap tempat penjualan. Meskipun diberikan izin berjualan, namun harus dimonitoring terus.  “Saya tidak mengetahui secara pasti, berapa banyak kembang api yang didatangkan dari luar. Tetapi ada kemungkinan,  stok pada tahun kemarin, masih tersimpan dan  dijual kembali,” tandasnya. (Jubi/Ans)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Penjualan Kembang Api Dibatasi ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday, 21 December 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.