Merauke (20/12)—Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, pedagang dadakan di emperan toko-toko bermunculan di sepanjang Jalan Raya Mandala-Merauke untuk menjual kembang api. Aktivitas penjualan kembang api yang dilakukan itu, mendapatkan pengawasan dari aparat Polres setempat, sekaligus mengantisipasi jangan sampai ada yang menjual petasan.
Kapolres Merauke, Patrige Renwarin saat ditemui tabloidjubi.com di Aula GOR Hiad Sai, Kamis (20/12) mengungkapkan, pihaknya tidak mengizinkan kepada siapapun juga menjual petasan. “Kami hanya memberikan izin untuk menjual kembang api di depan toko maupun tempat-tempat lain. Itupun ada batasannya yakni dua inch. Tidak boleh lebih dari itu. Jika ditemukan, akan diberikan tindakan tegas,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, agen yang mendistribusikan kembang api kepada tingkat pengecer, gudangnya ikut diperiksa. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari jangan sampai terdapat petasan yang dibawa dari luar daerah. Begitu juga dengan ukuran kembang api yang sesuai. Jika ditemukan ada oknum mendatangkan petasan, ikut ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, demikian Kapolres, anggota melakukan pengawasan dan kontrol di setiap tempat penjualan. Meskipun diberikan izin berjualan, namun harus dimonitoring terus. “Saya tidak mengetahui secara pasti, berapa banyak kembang api yang didatangkan dari luar. Tetapi ada kemungkinan, stok pada tahun kemarin, masih tersimpan dan dijual kembali,” tandasnya. (Jubi/Ans)


Artikel 