
Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka MT
Pembayaran tanah bandara sebesar Rp13,5 miliar untuk lahan seluas 17 hektare ini rencana akan direalisasikan pada tanggal 28 Desember mendatang. Saat itu dalam pertemuan kemarin, Pemerintah berniat membayar panjar sebesar Rp1 miliar namun masyarakat pemilik ulayat menolak dan menunggu tanggal yang ditentukan untuk pembayaran secara lunas sekitar Rp13,5 miliar tersebut.
Bupati mengakui pada hakikatnya pembayaran tanah bandara kali ini melanggar aturan, termasuk pembayaran yang sudah pernah dilakukan beberapa tahun sebelumnya sehingga bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari. Pasalnya, persoalan pembayaran tanah bandara ini bukan kewenangan pemerintah daerah melainkan pemerintah pusat.
“Jadi walaupun tujuannya untuk kepentingan rakyat, tetapi ini (pembayaran) bukan kewenangan kepala daerah sehingga ke depan kami bisa dikenakan sanksi akibat kesalahan menggunakan kewenangan,” aku Bupati.
Karena itu, sambung Bupati, guna menghindari jeratan hukum di kemudian hari maka pembayaran ini harus disertai dengan data yang akurat terkait siapa masyarakat yang berhak atas tanah ulayat ini.
“Kami harus melengkapi prosedur dengan meluruskan dasar hukum pembayaran ini ke Pusat (Kemenhub) sehingga jangan ada masalah ke depannya,” terangnya.
Bupati beharap usai pembayaran nanti jangan ada lagi masyarakat yang menuntut sehingga menimbulkan kisruh baru. Karena dengan pembayaran yang dilakukan Pemda Merauke nanti, masyarakat pemilik hak ulayat sudah tidak berhak menuntut ganti rugi lahan.
Masih dikatakan bupati, khusus tanah bandara 17 hektar yang baru dibayar ini akan dibuat MoU pada Januari 2013 mendatang. Dimana Tim Teknis akan turun langsung untuk membicarakan MoU tersebut sehingga Pemda Merauke akan menindak lanjuti secara administrative dengan menandatangani MoU itu bersama Menteri Perhubungan.
“Jadi setelah MoU ditanda tangani maka tanah ini akan dihibahkan kepada Departemen Perhubungan dan mereka punya kewajiban untuk membangun sarana dan prasarana termasuk apron, taxi way, airport lighting system dan lainnya,” katanya ini untuk persiapan Garuda yang akan masuk ke Mereauke.
Selanjutnya menyinggung kasus Rp54 miliar yang sudah pernah dibayar Pemerintah ini akan dibentuk Tim khusus untuk mengkaji, karena persoalan asset sekarang ini bukan hanya menjadi masalah di Departemen Perhubungan tetapi juga di Kabupaten Merauke.
“Jadi tim khusus akan dibentuk sehingga kajian hukum untuk Rp54 miliar ini juga menjadi jelas. Karena kalau tidak nanti akan menjadi kategori penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah sehingga kita mencari dasar hukum sehingga kelak tidak menjadi temuan,” tandas Bupati. (lea/achi/LO1)

Artikel 