Merauke – Merasa dicemarkan nama baiknya atas tudingan menghamili seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Merauke, Rifki Kakisina (22) terpaksa melaporkan mahasiswi berinisial TFA (19) ke SPTK Polres Merauke guna proses hukum.
Rifki memilih langkah hukum untuk menyelasaikan masalah ini, karena ia tidak terima perbuatan TFA yang sudah mencemarkan nama baiknya. Dimana, berawal saat Rabu (15/08) lalu, Rifki yang juga berstatus mahasiswa ini menerima pesan singkat yang dikirim TFA. Saat itu TFA mengakatakan kalau ia pernah hamil dan melahirkan anak dari Rifki. TFA juga mengatakan ia sudah pernah menggugurkan anak Rifki. Karena merasa apa yang dikatakan TFA itu tidak benar, Rifki lantas melaporkan kejadian ini untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Merauke AKBP Patrige R Renwarin SH melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay membenarkan, pihaknya sudah menerima laporan korban/pelapor dan akan ditindak lanjuti. Jika apa yang dilakukan TFA itu terbukti melakukan pencemaran, maka TFA bisa dijerat Pasal 45 (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Masih akan diproses lidik. Kalau unsure-unsur ITE masuk dalam kejadian ini, ya berarti terlapor (TFA) bisa dikenakan pasal bersangkutan,” tandasnya. (lea/don/LO1)

Artikel 