Merauke (28/12)—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke menyelesaikan ganti rugi lahan seluas 17 hektar milik masyarakat dari marga Kayakay di ujung Landasan Bandara Mopah. Pembayaran dilakukan melalui pemindahbukuan di tujuh rekening. Nantinya akan diatur lagi oleh pemilik hak ulayat guna pembagian kepada masyarakat yang berhak.
Bupati Merauke, Romanus Mbaraka yang ditemui tabloidjubi.com beberapa hari lalu mengungkapkan, pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan ganti rugi terhadap tanah yang merupakan hak dari masyarakat. Tentunya dalam proses pembayaran, tidak serta merta dilakukan, tetapi harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu. Sehingga menjadi jelas dan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
Bupati mengharapkan agar masyarakat yang nantinya akan menerima pembayaran ganti rugi tanah, adalah benar-benar mereka yang berhak. Sehingga tidak mengundang reaksi protes di kemudian hari. “Saya selalu mengingatkan kepada warga agar menyerahkan data autentik bagi mereka yang berhak menerima. Jangan sampai kita salah membayar kepada orang lain,” pintanya.
Dana yang telah ditransfer melalui rekening bank, demikian Bupati Merauke, agar digunakan dan atau dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Sehingga dapat dinikmati keluarga dan disisihkan sedikit buat masa depan anak-anak yang sedang mengenyam pendidikan. Uang yang diterima, agar tidak dihabiskan sekaligus. (Jubi/Ans)


Artikel 