Merauke (28/12)—Bupati Merauke, Romanus Mbaraka mengungkapkan, Bandara Mopah, tidak masuk dalam aset daerah. Itu adalah aset Departemen Perhubungan. Maka, semua fasilitas yang ada di dalamnya, agar harus dilakukan pembenahan secara kontinyu. Sehingga pesawat yang akan mendarat maupun terbang ke tempat tujuan lain, tidak mengalami kesulitan.
Hal itu disampaikan Bupati Merauke yang ditemui tabloidjubi.com beberapa hari lalu. Dari aspek kewenangan, kata dia, pengelolaan Bandara Mopah, bukan menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah setempat. “Saya harus luruskan kepada semua masyarakat agar bisa diketahui secara pasti dan jelas. Karena selama ini, orang selalu beranggapan jika yang berwenang mengurus bandara bersama fasilitas lain adalah pemerintah setempat,” tandasnya.
Dijelaskan, dalam pembicaraan bersama Sekjen Departemen Perhubungan beberapa waktu lalu, telah disampaikan beberapa dasar yang kemudian akan dijadikan sebagai acuan untuk penyelesaian ganti rugi tanah bandara, diantaranya, Peraturan Menteri Perhubungan.
Di dalam peraturan menteri itu, jelas Bupati Merauke, dibuatkan kesepakatan tentang kewajiban dan tanggungjawab. Dari sisi kewajiban, pemerintah setempat menyiapkan ruang untuk pembangunan bandara. Sedangkan tanggungjawab pengelolaan lebih lanjut diserahkan kepada pihak bandara yang sudah pasti dibawah pengawasan Departemen Perhubungan. (Jubi/Ans)


Artikel 