Di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 6 buah ember besar yang berisikan Sagero sebelum diaolah menjadi Sopi, dandang 3 buah, 1 buah gakon, 1 buah jerigen 5 liter, 2 buah sendok nasi, 1 corong, 1 piring, 1 buah gelas, 1 toles, 1 buah botol air vit besar sudah dipotong, 2 buah lakban, 1 selang kecil, 1 penyaring, 1 buah karung besar, satu katon 10 botol selai rasa nanas, satu bungkus pemanis buatan, 5 batang kayu dan 1 batang besi yang digunakan untuk menyuling. Kemudian petugas langsung membuang barang bukti berupa Sageru tiga buah ember besar ke tanah.
Kapolres Merauke AKBP Patrige Renwarin,SH melalui Kapolsek Merauke Kota AKP Laba Simanjorang, SH mengatakan pemilik sekaligus pembuat Sopi yang kabur itu kini dalam proses pengejaran. Jika kelak tertangkap, menurut Kapolsek, pemilik akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Mungkin dia (pemilik) sudah tahu kalau petugas akan datang ke rumahnya. Makanya saat petugas datang yang ditemukan hanya kompor-kompor dan dandangnya sudah ada disamping rumanhnya,” terangnya seraya menambahkan, penggrebekan itu akan terus berlanjut seiring dengan informasi dari masyarakat. (lea/achi/LO1)