MERAUKE - Orangtua Mawar, seorang anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun, berniat mengadukan perbuatan tetanggannya berinisial ST ke pihak berwajib, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap putrinya.
Persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada Juli lalu di Kampung Waninggap, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bintang Papua, peristiwa itu berawal ketika Mawar menerima pesan singkat (SMS) dari ST sekitar pukul 20.00 Wit. Isi SMS ST yakni mengajak Mawar untuk bertemu pukul 23.00 Wit. Tepat waktu yang sudah disepakati, keduanya pun bertemu. Kemudian ST mengajak Mawar ke Pos Kamling yang letaknya tidak begitu jauh dari rumah Mawar. Ketika keduanya tiba di pos, ST langsung merayu Mawar untuk berbuat hubungan layiknya pasangan suami istri (pasutri). Mawar pun terjebak dengan rayuan ST dan akhirnya pasrah melakukan hubungan sebelum waktunya itu sebanyak satu kali. (lea/achi/LO1)

Artikel 