Merauke, (8/11)— Komnas HAM Perwakilan Papua, Kamis (8/11) melakukan dialog bersama masyarakat yang nota bene sebagai pemilik hak ulayat, setelah adanya pengaduan terkait belum adanya penyelesaian ganti rugi tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke maupun investor.
Staf Komnas HAM Perwakilan Papua, Melkior S Weruw yang ditemui tabloidjubi.com di Hotel Iteze, Kamis (8/11) mengungkapkan, sejak Bulan Januari hingga November 2012, mereka menerima pengaduan dari masyarakat adat yang nota bene sebagai pemilik hak ulayat, jika lahannya telah dimanfaatkan, namun belum ada ganti rugi.
Menindaklanjuti pengaduan yang ada, demikian Weruw, pihaknya langsung ke Merauke sekaligus berdialog bersama masyarakat. Sehingga bisa diketahui secara pasti dan jelas, siapa pemilik dan lokasi lahan yang telah digunakan. Jadi, perlu adanya dialog yang dibangun terlebih dahulu.
“Kami bangun dialog dengan masyarakat terlebih dahulu. Jika sudah ada data-data jelas, nantinya akan dilanjutkan dengan audiens bersama Pemkab Merauke. Tidak bisa dilakukan pertemuan sekaligus,”Weruw sambil menambahkan, pihaknya akan melakukan audiens bersama pemerintah setelah dialog dengan pemilik hak ulayat selesai dilakukan. (Jubi/Ans)


Artikel 