Merauke, (7/11)— Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT mengingatkan kepada masyarakat di lokasi transmigrasi agar tidak membangun perumahan di areal persawahan. Karena itu akan mengganggu lahan yang ada untuk pengembangan pertanian. Dalam waktu dekat, larangan pembangunan perumahan akan dikeluarkan.
Demikian disampaikan Bupati Merauke ketika melakukan dialog bersama masyarakat di Kampung Waninggap Kai, Distrik Tanah Miring, Selasa (6/11). “Memang tidak ada aturan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membangun perumahan di areal persawahan. Ya, dengan laporan yang saya terima ini, nantinya akan ditindaklanjuti dengan surat larangan. Sehingga semua orang bisa mengetahui secara pasti,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Bupati Merauke mengingatkan kembali kepada masyarakat di lokasi transmigrasi, agar tidak menggunakan dan atau memanfaatkan alokasi dana kampung (ADK) untuk kegiatan perbaikan bangunan sekolah. Jika terdapat kerusakan bangunan, agar segera dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke.
“Saya kira dalam petunjuk pemanfaatan ADK sudah sangat jelas. Kalau ada fasilitas umum seperti bangunan sekolah maupun puskesmas pembantu (Pustu) yang mengalami kerusakan, maka segera dilaporkan. Karena itu adalah tanggungjawab pemerintah untuk harus melakukan perbaikan,” ujarnya. (Jubi/Ans)


Artikel 