Kejari Merauke Selamatkan Uang Negara Rp 1,5 Miliar
Merauke – Dari penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Merauke selama tahun 2012 ini, dimana Kejari telah berhasil membantu pemerintah yakni, dalam hal penyelamatan uang negara sekitar Rp.1,5 miliar.
Uang negara sebesar Rp1,5 miliar yang diselamatkan Korps Adhyaksa Merauke ini, terdiri dari Rp 500 juta atas perkara pembangunan Asrama SMK N 1 Sota dengan terpidana mantan Sekda Merauke Umar Ari Karim,S.Sos. Selanjutnya Rp.1 miliar atas perkara penggunaan dana penunjang Wakil Bupati Boven Digoel yang dilakukan oleh Marselino Yomkondo, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Edhi Nursapto,SH mengatakan, sesuai dengan amar putusan oleh Pengadilan, dari uang negara Rp1,5 miliar yang diselamatkan pihaknya itu, Rp. 500 juta dikembalikan ke pemerintah daerah Kabupaten Merauke atas perkara pembangunan asrama SMKN Sota. Sedangkan perkara Marselino, dimana uang Rp1 miliar dikembalikan ke kas Negara.
“Kemarin teman-teman kan sudah saksikan, kita kembalikan Rp. 500 juta ke kas daerah (kas Kabupaten Merauke)”, ungkap Edhy di ruang kerjanya, kemarin.
Masih dikatakan Edhy, untuk kasus tindak pidana korupsi sudah cukup banyak yang ditangani Kejari Merauke, namun untuk penyelamatan uang negara sepanjang tahun 2012, yang sudah dilakukan masih sekitar Rp1,5 miliar tersebut. “Kalau tahun 2011 lalu, masih dalam proses. Tahun ini baru ada penyelamatan uang Negara,” bebernya.
Selanjutnya Edhy mengakui saat ini, pihaknya juga tengah menunggu dari Kabupaten Asmat untuk pengembalian uang Negara sebesar Rp.68 juta, atas kasus korupsi beberapa waktu lalu.
“Kita tinggal menunggu orangnya saja, untuk penyerahaannya. Jadi totalnya Rp.1.568.000.000. itu yang sudah pasti”, pungkasnya.(lea/don/LO1)

Artikel 