Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Friday, 30 November 2012

Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi Tahun 2012


Kejari Merauke Selamatkan Uang Negara  Rp 1,5 Miliar

Merauke – Dari penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Merauke selama tahun 2012 ini, dimana Kejari telah berhasil membantu pemerintah yakni, dalam hal penyelamatan uang negara sekitar Rp.1,5 miliar.
Uang negara sebesar Rp1,5 miliar yang diselamatkan Korps Adhyaksa Merauke ini, terdiri dari Rp 500 juta atas perkara pembangunan Asrama SMK N 1 Sota dengan terpidana mantan Sekda Merauke Umar Ari Karim,S.Sos. Selanjutnya  Rp.1 miliar atas perkara penggunaan dana penunjang Wakil Bupati Boven Digoel yang dilakukan oleh Marselino Yomkondo, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Edhi Nursapto,SH mengatakan, sesuai dengan amar putusan oleh Pengadilan,  dari uang negara Rp1,5 miliar yang diselamatkan pihaknya itu, Rp. 500 juta dikembalikan ke pemerintah daerah Kabupaten Merauke atas perkara pembangunan asrama SMKN Sota. Sedangkan perkara Marselino, dimana uang Rp1 miliar dikembalikan ke kas Negara.
“Kemarin teman-teman kan sudah saksikan, kita kembalikan Rp. 500 juta ke kas daerah (kas Kabupaten Merauke)”, ungkap Edhy di ruang kerjanya, kemarin.
Masih dikatakan Edhy, untuk kasus tindak pidana korupsi sudah cukup banyak yang ditangani Kejari Merauke, namun untuk penyelamatan uang negara sepanjang tahun 2012, yang sudah dilakukan masih sekitar Rp1,5 miliar tersebut. “Kalau tahun 2011 lalu, masih dalam proses. Tahun ini baru ada penyelamatan uang Negara,” bebernya.
Selanjutnya Edhy mengakui saat ini, pihaknya juga tengah menunggu dari Kabupaten Asmat untuk pengembalian uang Negara sebesar Rp.68 juta, atas kasus korupsi beberapa waktu lalu.
“Kita tinggal menunggu orangnya saja, untuk penyerahaannya. Jadi totalnya Rp.1.568.000.000. itu yang sudah pasti”, pungkasnya.(lea/don/LO1)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi Tahun 2012 ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Friday, 30 November 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.