Merauke, Media Center – Pelayanan Akta kelahiran sudah berjalan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2006 Administrasi Kependudukan, denda yang di pungut sekurang-kurangnya, karena keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke hanya membuat akte kelahiran berdasarkan keputusan dan pengesahan dari Pengadilan Negeri Merauke. Denda yang bersifatnya adminitrasi bagi yang terlambat melaporkan denda administrasi lebih 1 tahun sedangkan akte kelahiran yang selama ini Dinas melakukan yaitu sudah digratiskan bagi yang laporkan tepat waktu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke, Drs. Dominikus Yomkondo, M.Si mengatakan, program akte kelahiaran gratis sudah diperlakukan pada 2008 hingga sampai 2012 bagi yang melaporkan tepat waktu kurang dari 60 hari. Sedangkan mereka yang terlambat lapor lebih dari 60 hari Dinas akan mengeluarkan Dispensisasi berdasarkan penetapan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai pelaksana.
Namun, bagi masyarakat yang terlambat melapor lebih 1 tahun maka menenakan deda administrsi sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 agar masyarakat tidak lalai untuk melaporkan peristiwa yang dialami anggota keluarganya.
Jadi program akte kelahiran sudah berlaku sejak tahun 2008 dan baringi dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi administrasi secara gratis bagi masyarakat yang melaporkan tepat waktu 60 hari.
“Informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa pengurusan akte kelahiran dipungut biaya sebesar Rp. 1 juta rupiah itu tidak benar, selama ini proses pelayanan akte kelahiaran secara gratis bagi masyarakat yang melaporkan tepat waktu lebih dari 60 hari.
Proses pengadinal masyarakat jangan menagapi secara negatif tentang hukuman dan suatu tindakan pelanggaran hukum, proses di pengadilan hanya proses penetapan saja tidak terlalu di hukum seperti orang yang buat kasus pencurian tetapi sifatnya admistrasi,” ungkap Drs. Dominukus Yomkondo, M.Si kepada Media Center via telepon seluler Muting Merauke, Kamis (8/11). (06/ media center)
Saturday, 10 November 2012
Pelayanan Akta Kelahiran di Merauke Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Pelayanan Akta Kelahiran di Merauke Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Saturday, 10 November 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.

