Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Saturday, 10 November 2012

Merauke, Media Center – Pelayanan Akta kelahiran sudah berjalan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2006 Administrasi Kependudukan, denda yang di pungut sekurang-kurangnya, karena keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke hanya membuat akte kelahiran berdasarkan keputusan dan pengesahan dari Pengadilan Negeri Merauke. Denda yang bersifatnya adminitrasi bagi yang terlambat melaporkan denda administrasi lebih 1 tahun sedangkan akte kelahiran yang selama ini Dinas melakukan yaitu sudah digratiskan bagi yang laporkan tepat waktu. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke, Drs. Dominikus Yomkondo, M.Si mengatakan, program akte kelahiaran gratis sudah diperlakukan pada 2008 hingga sampai 2012 bagi yang melaporkan tepat waktu kurang dari 60 hari. Sedangkan mereka yang terlambat lapor lebih dari 60 hari Dinas akan mengeluarkan Dispensisasi berdasarkan penetapan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai pelaksana. Namun, bagi masyarakat yang terlambat melapor lebih 1 tahun maka menenakan deda administrsi sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 agar masyarakat tidak lalai untuk melaporkan peristiwa yang dialami anggota keluarganya. Jadi program akte kelahiran sudah berlaku sejak tahun 2008 dan baringi dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi administrasi secara gratis bagi masyarakat yang melaporkan tepat waktu 60 hari. “Informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa pengurusan akte kelahiran dipungut biaya sebesar Rp. 1 juta rupiah itu tidak benar, selama ini proses pelayanan akte kelahiaran secara gratis bagi masyarakat yang melaporkan tepat waktu lebih dari 60 hari. Proses pengadinal masyarakat jangan menagapi secara negatif tentang hukuman dan suatu tindakan pelanggaran hukum, proses di pengadilan hanya proses penetapan saja tidak terlalu di hukum seperti orang yang buat kasus pencurian tetapi sifatnya admistrasi,” ungkap Drs. Dominukus Yomkondo, M.Si kepada Media Center via telepon seluler Muting Merauke, Kamis (8/11). (06/ media center)

Merauke, InfoPublik - Akibat  mengalami kerusakan 1 mesin pompa dari 3 mesin yang dimiliki PT Wedu, membuat air bersih yang dialirkan dari Rawa Biru ke tempat-tempat  penampungan yang ada di Kota Merauke mengalami penurunan atau berkurang.
Direktur PT Wedu Lans Pattinadja,  ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/11), mengungkapkan, kerusakan 1 unit mesin pompa tersebut terjadi pada 30 Oktober lalu. ‘’Sudah satu minggu lebih mengalami kerusakan, dan saat ini sedang dalam perbaikan,’’ katanya.
Akibat kerusakan itu, otomatis  hanya 2 mesin yang bisa digunakan untuk dapat memompa air dari Rawa Biru. ‘’Dengan kerusakan itu, kita tidak bisa melakukan pompanisasi air dari Rawa Biru selama 1 x 24 jam. Sekitar 6 jam berhenti total. Kalau 2 mesin itu dipaksakan harus hidup 24 jam, bisa semuanya rusak,’’ katanya.
Karena itu, jika  saat ini debit air yang diterima pelanggan berkurang hanya semata-mata karena 1 mesinnya mengalami gangguan. ‘’Kalau soal pembagian jalur dari dulu sudah kita lakukan. Setiap jalur hanya bisa mengalir setelah 2 hari berikutnya,’’ katanya.  
Diakui Lans Pattinadja, sampai saat ini  pihaknya belum bisa memenuhi permintaan masyarakat akan sambungan air dari PT Wedu tersebut. Selain karena pipa jaringan  yang masih terbatas di dalam Kota, juga karena pipa jaringan yang mengalirkan air dari Rawa Biru sepanjang kurang lebih 70 Km ke tempat-tempat penampungan di Merauke masih terbatas pula.
’Kalau sampai sekarang  baru sekitar 25  persen dari penduduk Kota Merauke atau sekitar 3.000 pelanggan yang bisa kita layani dengan PDAM ini. sementara sesuai target nasional, tahun 2015 mendatang  80 persen penduduk Kota harus tersambung dengan PDAM,’’ jelasnya.  
Dikatakan,  permintaan dari masyarakat akan penyambungan terutama yang sudah dilalui pipa jaringan PDAM cukup besar setiap tahunnya namun pihaknya hanya bisa melayani sebagian kecil dari permintaan itu. ‘’Kalau  layani semua, kita yang kewalahan. Nanti ada pelanggan tinggal terima anginnya saja,’’ jelasnya. (02/media center/toeb)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Merauke, Media Center – Pelayanan Akta kelahiran sudah berjalan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2006 Administrasi Kependudukan, denda yang di pungut sekurang-kurangnya, karena keterlambatan pengurusan Akta Kelahiran. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke hanya membuat akte kelahiran berdasarkan keputusan dan pengesahan dari Pengadilan Negeri Merauke. Denda yang bersifatnya adminitrasi bagi yang terlambat melaporkan denda administrasi lebih 1 tahun sedangkan akte kelahiran yang selama ini Dinas melakukan yaitu sudah digratiskan bagi yang laporkan tepat waktu. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke, Drs. Dominikus Yomkondo, M.Si mengatakan, program akte kelahiaran gratis sudah diperlakukan pada 2008 hingga sampai 2012 bagi yang melaporkan tepat waktu kurang dari 60 hari. Sedangkan mereka yang terlambat lapor lebih dari 60 hari Dinas akan mengeluarkan Dispensisasi berdasarkan penetapan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai pelaksana. Namun, bagi masyarakat yang terlambat melapor lebih 1 tahun maka menenakan deda administrsi sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 agar masyarakat tidak lalai untuk melaporkan peristiwa yang dialami anggota keluarganya. Jadi program akte kelahiran sudah berlaku sejak tahun 2008 dan baringi dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi administrasi secara gratis bagi masyarakat yang melaporkan tepat waktu 60 hari. “Informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa pengurusan akte kelahiran dipungut biaya sebesar Rp. 1 juta rupiah itu tidak benar, selama ini proses pelayanan akte kelahiaran secara gratis bagi masyarakat yang melaporkan tepat waktu lebih dari 60 hari. Proses pengadinal masyarakat jangan menagapi secara negatif tentang hukuman dan suatu tindakan pelanggaran hukum, proses di pengadilan hanya proses penetapan saja tidak terlalu di hukum seperti orang yang buat kasus pencurian tetapi sifatnya admistrasi,” ungkap Drs. Dominukus Yomkondo, M.Si kepada Media Center via telepon seluler Muting Merauke, Kamis (8/11). (06/ media center) ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Saturday, 10 November 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.