Merauke, Media Center - Dua korban jambret yang terjadi Jalan Brawijaya pada hari Minggu (4/11) lalu yakni Miftaku Rohma dan Putri Maharani akhirnya terungkap sudah. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ade Eksan alias Dede, Narapidana LP Merauke yang sudah dikembalikan pihak Kepolisian Resor Merauke diperoleh keterangan dari yang bersangkutan jika kedua kasus jambret yang terjadi di siang hari itu dilakukan yang bersangkutan.
‘’Hasil pemeriksaan yang dilakukan diperoleh keterangan dari yang bersangkutan jika yang melakukan penjambretan kedua korban itu adalah yang bersangkutan,’’ kata Wakapolres Merauke Kompol Hary Yudha Siregar, SIK ketika ditemui Kamis (8/11), kemarin.
Dari keterangan pelaku pula, lanjut Wakapolres, diperoleh keterangan jika pelaku berhasil keluar dari lembaga atas izin petugas Lapas setelah yang bersangkutan meminta izin dengan alasan menjeguk keluarganya. ‘’Nah, setelah kejadian itu, berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya dijemput petugas Lapas malam harinya di Jalan Husein Palela untuk dikembalikan ke Lapas,’’ tandasnya.
Korban Miftaku Rohma sendiri dijambret di Jalan Brawijaya depan Kantor Kejasaan setelah menarik uang dari ATM BRI Unit Pasar Ampera. Pelaku berhasil membawa kabur uang korban sebesar Rp 1,1 juta serta barang lainnya. Sementara korban Putri Maharani di jambret di Jalan Brawijaya setelah pulang dari Pasar Baru Merauke dengan tujuan rumahnya di Jalan Tidore. Pelaku berhasil membawa kabur uang korban Rp 500.000 dann barang lainnya.
Wakapolres mengakui pelaku dijemput di Lapas Merauke setelah hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya mengarah kepada yang bersangkutan. ‘’Hasilnya saat diperiksa, pelaku memberikan keterangan dia yang melakukan kedua korban jambret itu,’’ tandasnya.
Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Klas IIB Merauke Viktor Aponno, SH, ditemui wartawan di ruang kerjanya mengaku, narapidana tersebut dijemput oleh Penyidik pada Selasa (6/11) atas permintaan dari Kepolisian sambil memperlihatkan surat resmi permintaan.
‘’Jadi bukan keluar dan berkeliaran. Ini perlu saya klarifikasi. Kita harus cros cek supaya pemahaman yang sama. Jadi dia dimintai keterangan, bukan dikeluarkan dan berkeliaran. Soal keterangan, itu saya belum bisa berkomentar. Nanti setelah ada hasil investigasi dan penyelidikan dari kepolisian baru kita bisa komentar. Karena kami belum mendapat hasil pemeriksaan dari kepolisian. Jadi saya tidak bisa kasih komentar soal yang bersangkutan berkeliaran. Yang dimintakan kemarin dari Polisi soal yang bersangkutan untuk memberikan keterangan,’’ tandasnya. (02/media center)
Saturday, 10 November 2012
Dua Korban Jambret Dilakukan Oknum Napi yang Keluar Penjara
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Dua Korban Jambret Dilakukan Oknum Napi yang Keluar Penjara ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Saturday, 10 November 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.

