Merauke (28/11)—Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang pendidikan di Kabupaten Merauke telah disahkan dan mulai dijalankan. Dalam salah satu item penting Perda dimaksud yakni mewajibkan kepada semua masyarakat yang ada di setiap kampung untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap para guru. Selain itu juga, memantau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Kepala BPSE Yayasan Santo Antonius (Yasanto) Kabupaten Merauke, Jago Bukit yang ditemui tabloidjubi.com di ruang kerjanya, Rabu (28/11) mengungkapkan, dirinya adalah ketua tim penyusunan Perda tersebut, sehingga mengetahui secara pasti dan jelas item-item yang harus dijalankan dan atau dilaksanakan oleh setiap orang. Dengan diberlakukan Perda itu, tentunya memberikan manfaat besar untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di daerah pedalaman.
Menyinggung tentang langkah Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT yang mengambil kebijakan untuk pembayaran gaji secara manual, Jago Bukit mengungkapkan, itu adalah suatu langkah yang sangat tepat untuk memajukan pendidikan di daerah ini. “Saya kira bukan kita bergerak mundur, tetapi ini adalah kemajuan besar agar para guru bisa kembali ke tempat tugas masing-masing,” tandasnya.
Pemerintah, katanya, tidak bermaksud untuk mendiskriminasi para guru. Tetapi itu semata mata demi menyelamatkan generasi sekarang yang selama ini tidak pernah mendapatkan ilmu dengan baik. Para guru juga harus mempunyai kewajiban untuk memajukan pendidikan, karena hampir sebagian besar yang tinggal di kampung adalah orang asli Papua. (Jubi/Ans)


Artikel 