MERAUKE - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Papua Merdeka ke-51 pada tanggal 1 Desember 2012 mendatang, rakyat Papua yang bermukim di wilayah Selatan Papua dingatkan untuk tidak melakukan aksi pengibaran bendera Bintang Kejora.
Imbauan itu disampaikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Perlemen Rakyat Daerah (PRD) Wilayah Merauke, agar rakyat pendukung Papua Merdeka tidak melakukan kegiatan yang nantinya berujung anarkhis.
Ketua PRD Merauke, Panggrasia Yeem, mengatakan, dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pihaknya secara tegas melalui pertemuan intern dan media sosial telah mengimbau kepada masyarakatnnya untuk tidak mengibarkan bendera. Menurutnya, perayaan hanya boleh diisi dengan kegiatan berupa doa syukuran di rumah masing-masing atau secara bersama di sekretariat KNPB Merauke.
“Dalam surat himbauan kami, baik melalui gereja dan dalam pertemuan internal atau kegiatan KNPB secara tegas saya katakan untuk tidak mengibarkan bendera. Tidak boleh ada pengibaran pada tanggal 1 Desember, walaupun itu HUT. Karena yang sedang kami upayakan adalah persoalan status politik tanah Papua Barat hanya ditempuh melalui proses hukum,” katanya kepada Bintang Papua, Selasa (27/11).
Bagi PRD dan KPNB, status politik tanah Papua Barat hanya perlu diselesaikan menurut mekanisme yaitu, hukum internasional sehingga penentuan nasib Papua melalui referendum berlangsung jujur, adil dan bermartabat oleh Mahkamah Internasional. Oleh karena itu, sambung Mama Pangki, pihaknya sangat menghargai aturan dan mekanisme internasional bahwa wilayah Papua Barat saat ini masih dalam wilayah RI.
“Sebelum dicabut resolusi PBB no 2504, kami tetap ikut aturan bahwa kami tetap tidak naikkan bendera. Kami tetap mengikuti proses hukum, HUT kemerdekaan hanya akan di isi dengan doa. Bintang kejora itu pasti akan berkibar juga setelah kami lewat proses hukum yang berakhir referendum,” ungkapnya.
Ditambahkannya, masyarakat Papua tidak boleh terprovokasi dengan pihak ketiga untuk kelak membentangkan bendera Bintang Kejora. Menurutnya, pengibaran bendera tidak dapat dilakukan sembarang kecuali setelah adanya hasil referendum.
“Masyarakat Papua wilayah selatan bisa beraktivitas seperti biasanya, karena perayaan 1 Desember hanya diisi dengan doa dan kegiatan ibadah.
Kalau ada pihak yang mau mengibarkan bendera, kami dari KNPB dn PRD tidak bertanggungjawab dengan hal itu. Kami tidak tahu dan itu bukan agenda kami, karena kami sudah dengan tegas mengatakan itu, yakni tetap lewat proses hukum dan aturan yang berlaku saat ini. Agenda kami adalah pelurusan sejarah dan proses hukum,” pungkasnya, (lea/achi/LO1)