MERAUKE – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah tersebut sangat tepat mewakili perasaan seorang istri di Kabupaten Merauke yang selama tujuh tahun ditelantarkan oleh suaminya. Istri yang malang itu bernama Nety Kopeuw (39), warga Jalan Kuprik, Kelurahan Kelapa Lima, Kabupaten Merauke. Netty terpaksa mengadukan perbuatan sang suami, HW ke pihak berwajib guna meminta keadilan hukum terhadap apa yang sudah diperbuat HW kepada ia dan anak-anaknya.
Menurut Netty dalam laporan polisi yang dibuatnya, Senin (26/11) kemarin, kesabarannya sudah tidak bisa terbendung lagi karena sejak tahun 2005, HW pergi meninggalkan Netty dan anaknya sehingga hidup mereka menjadi terbengkalai. Karena menjadi tulang punggung keluarga satu-satunya, Netty terpaksa harus bekerja sendiri untuk menyambung hidup ia dan keluarganya. Sementara sang suami diketahui tengah hidup bahagia bersama wanita lain.
Kapolres Merauke AKBP Patrige R Renwarin SH melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay membenarkan soal laporan polisi yang dibuat korban, terkait dengan penelantaran keluarga. Dikatakan Andy, kasus ini sedang dalam proses dan jika terbukti melakukan penelantaran, HW bisa dijerat Pasal 49 (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Kalau melihat keterangan korban bahwa suaminya itu kan pergi meninggalkan dia dalam kondisi masih status ikatan pernikahan. Jadi jika dalam proses nanti terbukti, ya pelaku (HW) bisa kita jerat sesuai UU yang berlaku di negara ini,” akunya saat dikonfirmasi, kemarin.(lea/achi/LO1)