Merauke (20/11)— Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab pelayanan terhadap masyarakat, seorang kepala kampung hanya bertanggungjawab terhadap Bupati Merauke. Jika terdapat kesulitan yang dihadapi, agar segera dilaporkan kepada bupati. Untuk tingkat kepala dinas (Kadis), hanya sebatas membangun relasi serta kerjasama jika ada kegiatan yang dijalankan.
Hal itu disampaikan Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT saat memberikan arahan kepada ratusan aparat kampung di Aula Pangkat-Kelapa Lima, Selasa (20/11). “Tugas dari seorang kepala kampung, sangatlah berat. Olehnya, jika terdapat persoalan yang dihadapi, agar segera dikomunikasikan dengan bupati untuk dicarikan jalan keluar penyelesaian. Tidak boleh menunggu terlalu lama,” pintanya.
Sejak tahun 2011 silam, demikian Bupati Merauke, kepala kampung bersama aparatnya diberikan tugas dan tanggungjawab untuk mengelola alokasi dana khusus (ADK) yang diturunkan. Untuk itu, bagaimana mengatur dan memanfaatkan secara baik dana tersebut untuk berbagai kegiatan pembangunan di kampung-kampung.
“Memang masih ada kekurangan dalam pembuatan administrasi terhadap pengelolaan dan pemanfaatan dana yang ada. Namun diharapkan agar dengan Bimtek yang dilakukan ini, menjadi bahan pembelajaran untuk nantinya akan diterapkan kembali di masing-masing kampung,” katanya. (Jubi/Ans)