MERAUKE – Dari empat kasus yang ada di Polres Merauke yaitu ada satu kasus tindak pidana korupsi yang sangat tren yaitu, dugaan korupsi pembelanjaan souvenir oleh Pemda Kabupaten Merauke pada tahun 2006-2009. Hal itu disampaikan Kapolres Merauke AKBP Patrige R Renwarin SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/11) kemarin.
“Pembelanjaan souvenir ini bersifat kumulatif sejak tahun 2006 hingga 2009, dan telah dilakukan pembayaran,” katanya.
Menurut Kapolres karena melihat tingkat kerumitan dari kasus tersebut, serta tingkat dugaan kerugian negara, maka kasus yang sedianya ditangani oleh Polres Merauke ini diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Papua.
“Sehingga sampai sekarang untuk perkembangan penyidikannya kami belum tahu persis sudah sejauh mana. Namun dari 14 saksi yang sudah diperiksa minggu lalu, sudah terlihat dugaan kuat telah terjadi kerugian negara dalam pembelajaan souvenir tersebut,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembelanjaan souvenir di masa kepemimpinan Bupati Drs John Gluba Gebze itu, dugaan korupsi yang merugikan uang negera ditaksir mendekati angka sekitar Rp1 miliar.
Sambungnya, karena pihak penyidik di Ditreskrimsus Polda Papua masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penelitian barang bukti serta alat bukti yang sudah disita, sehingga berdasarkan informasi sampai saat ini belum ada nama-nama yang ditetapkan untuk sebagai calon tersangka dalam kasus tersebut.
“Kalau untuk hasil pemeriksaan lain di Polda belum diketahui nilai kerugiannya berapa. Karena itu kewenangan untuk mengekspos kasus ini nanti adalah Polda Papua, karena mereka yang melakukan proses penyelidikan bahkan sampai tingkat penyidikan,” akunya.
Khusus untuk Anggota DPRD Kabupaten Merauke sendiri, menurutnya belum ada satupun anggota yang dilakukan pemeriksaan mengingat pemanggilan mereka akan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Papua. Namun berdasarkan informasi, rencana pemanggilan itu akan dilakukan dalam minggu ini.
“Ya, kalau tidak hari Kamis ya Jumat besok. Untuk jumlahnya akan dipanggil secara bertahap yaitu, kelompok pimpinan kemudian setelah itu baru kelompok anggota. Dan mereka yang akan dipanggil itu yang tergabung dalam Pansus Anggaran,” bebernya.
Lebih jelas pengungkapan tindak pidana korupsi ini menjadi agenda penting menjelang akhir tahun 2012, dimana mulai dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran Polres di seluruh Indonesia harus merampungkan pekerjaan rumahnya mengungkap tindak pidana tersebut.
Khusus untuk wilayah Polres Merauke sendiri, tindak pidana korupsi yang terungkap di tahun 2012 sudah melebihi target yang ditetapkan pimpinan. Dimana dari tiga kasus yang diberikan sebagai target, Polres Merauke sudah melebihi sampai dengan lima kasus. Bahkan, berdasarkan kebijakan Kapolda Papua, maka harus ditambah satu kasus lagi untuk bisa diselesaikan dalam waktu dua bulan ini.
“ Ini pun sudah kita lakukan upaya-upaya, sementara ini kita masih menentukan mana yang harus dinaikan karena ada sekitar empat kasus yang masih dalam proses penyelidikan yang harus kita ungkap,” ujarnya.
Selanjutnya terkait rumor pemanggilan mantan Bupati JGG yang bakal diperiksa di Polda Papua dalam waktu dekat, menurutnya sebagai top man, mantan Bupati dua periode itu akan diperiksa setelah pemeriksaan semua orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Setelah semua termasuk mantan Sekda mulai tahun 2006-2009, mantan bendahara diperiksa baru beliau. Karena kasus ini rumit, kita lihatnya dari setiap tahun jabatan Sekda selalu ada pergantian. Jadi menurut saya belum bisa diungkap dalam waktu dekat siapa tersangkanya. Apakah di level Sekda ke bawah atau mantan Bupati sendiri,” tandas dia. (lea/achi/LO1)

Artikel 