MERAUKE- Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka YS terhadap suaminnya Gergorius Bakpem pada Minggu (19/8), direkontruksi oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke, Kamis (6/8). Rekontruksi dipimpin langsung Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke AKP Theodorus Tawaru, SH, disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke Kadek H. Supriyadi, SH yang bertindak sebagai JPU dari kasus tersebut dan Penasehat Hukum tersangka Beksi Gaite, SH.
Dari rekontruksi itu terungkap, kasus pembunuhan itu bermula saat korban minum minuman keras (Miras) bersama teman-temannya di hutan di belakang rumah korban sejak Sabtu (18/8). Hingga minggu pagi saat tersangka ke gereja, korban masih minum bersama dengan teman-temannya. Saat pulang dari gereja, tersangka dengan menggendong anaknya mendapati suaminya tidur-tiduran di ruang keluarga. Saat itu tersangka berbicara ke suaminya, jika punya uang lebih baik dibelikan makanan untuk anak dan istri daripada beli Miras.
Setelah mengganti pakaian, tersangka bermaksud keluar rumah, namun diikuti korban dari belakang. Melihat itu, tersangka kemudian menurunkan anaknya yang sedang digendong agar masuk dalam rumah, karena tersangka tahu dirinya akan dianiaya oleh suaminya karena sudah sering dilakukan korban kalau sudah mabuk.
Ketika tersangka berdiri di teras rumahnya, korban datang dan langsung memukul dengan menggunakan 2 tangannya bagian muka dan belakang kepala korban membuat korban terjatuh. Saat jatuh itulah korban hendak menginjak tersangka, namun bersamaan itu pula tersangka melihat sepotong papan yang ada di depannya di teras rumahnya dan langsung mengambil papan itu kemudian menghantam korban dari arah belakang. 'Saya pukul bagian punggung tapi karena dia menunduk mungkin papan itu kena kepala,' kata korban.
Saat dipukul dengan papan itu, korban terjatuh dan bagian wajahnya kena dinding rumah. Ketika korban hendak berusaha berdiri, tersangka langsung lari ke rumah Pak RT yang berada di depan rumahnya berjarak sekitar 30 meter. Tersangka baru mengetahui suaminya meninggal itu saat diberitahu dari rumah sakit. “Saya tidak bermaksud membunuh suami saya," kata tersangka. Kapolsek Theodorus Tawaru mengungkapkan, rekontruksi ini dilakukan untuk mensinkronkan keterangan tersangka, para saksi dengan kejadian yang sebenarnya terjadi pada saat itu. (ulo/nan)

Artikel 