MERAUKE - Diduga sakit hati atas ucapan teguran ayah angkatnya karena lambat mengambil sebuah barang, seorang remaja AM (19), warga Pantai Kampung Dupmira, Distrik Okaba, Kabupaten Merauke, nekat menganiaya ayah angkatnya itu hingga tewas di tempat. Korban tewas dengan luka serius dibagian kening mata kanan dan dahi akibat tebasan senjata tajam jenis parang.
Mikael Kahol (51), warga Pantai Kampung Dupmira, Kabupaten Merauke menghembuskan nafas terakhirnya setelah dianiaya pelaku yang berstatus anak angkatnya pada Senin (29/10) sekitar pukul 21.00 WIT di Pantai Dupmira.
Kapolsek Okaba Ipda Suprayogi melalui Kanit Reskrim Aiptu Ahmad Nurung membenarkan adanya informasi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Dijelaskan Nurung, kronologi meninggalnya korban berawal saat korban menyuruh pelaku untuk mengambil kandara (tifa) karena akan dipakai di tempat acara.
Karena pelaku belum juga muncul ke tempat acara, korban lantas menyusul pelaku dengan menumpangi sepeda motor ke rumah yang lumayan jauh dari lokasi acara.
Saat di perjalanan rupanya korban berpapasan dengan pelaku yang sementara jalan di pinggir pantai. Korban sedikit kesal dan akhirnya melontarkan kemarahannya ke pelaku yang lama tiba di tempat acara.
Mendengar amarah korban, pelaku lantas tidak terima sehingga terjadi perang mulut antara anak dan ayah angkat tersebut.
Namun korban menyudahi pertengkaran itu dan memilih kembali ke tempat acara karena kandara yang dipegangnya akan dipakai di acara. Sayangnya, rasa sakit hati pelaku yang belum juga hilang membuat pelaku mengejar korban yang kala itu sedang dibonceng seseorang.
Pelaku mendekati korban dan menebasnya pakai parang mengenai kening mata kanan sehingga membuat korban tersungkur ke atas pasir pantai. Tak puas, pelaku kembali menebas parangnya di bagian dahi korban. Dan saat itu juga korban langsung meninggal dunia di TKP karena mengalami pendarahan akibat luka serius di bagian dahi dan keningnya.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Dan dugaan sementara motifnya karena rasa sakit hati pelaku yang tidak terima dimarahi korban akibat kelamaan mengambil kandara,” katanya kepada wartawan di Mapolres Merauke, Jumat (2/11) kemarin.
Selanjutnya pelaku sudah diamankan dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Merauke.
“Kalau korban sendiri berdasarkan informasi sudah dikubur keluarganya tanggal 30 Oktober kemarin,” ucapnya pelaku dijerat Pasal 338 JO 351(3) KUHP. (lea/achi/lo1)