Merauke – Aksi pemalangan bak penampungan air milik PT Wedu Cabang Merauke di Station Pompa Air Kampung Rawa Biru, Distrik Sota, Kabupaten Merauke yang dilakukan empat warga pemilik hak ulayat dari kampung Yanggandur dan Rawa Biru pada Kamis (15/11) lalu, kali ini warga pemilik ulayat bukan memperkarakan tanah, melainkan air yang sudah digunakan sekitar 50 tahun.
Pelaksana tugas Direktur PT Wedu Cabang Merauke, Pauce Teurupun saat dikonfirmasi soal aksi pemalangan itu, membenarkan bahwa telah terjadi pemalangan yang dilakukan empat marga selaku pemilik hak ulayat di Rawa Biru. Pihak Wedu baru mengetahui adanya aksi tersebut setelah mendapat informasi dari operator di Rawa Biru pada hari dan tanggal kejadian.
“Jadi pada hari Kamis itu juga kami dapat informasi dari operator di Rawa Biru menyampaikan kalau ada terjadi pemalangan sehingga mesin di sana tidak dapat dioperasikan,” kata Pauce kepada Bintang Papua di ruang kerjanya kepada Bintang Papua, Senin (19/11) kemarin.
Dalam aksi pemalangan itu, kata Pauce, pihak pemilik ulayat meminta tuntutan pembayaran kompensasi hak atas peluruhan air Rawa Biru kepada PT Wedu sebesar Rp118 miliar. Tuntutan sebesar itu menurut pemilik hak ulayat karena sejak tahun 1962 hingga tahun 2012, PT Wedu selaku pengelola sudah menggunakan air tersebut sebagai sumber air bagi masyarakat Merauke.
Mengingat PT Wedu tidak bisa secara langsung mengamini tuntutan pemilik hak ulayat, maka mereka akan berkoordinasi dengan Pemerintah daerah Kabupaten Merauke, sehingga pihak direksi PT Wedu bersama Bupati Merauke akan turun langsung ke Rawa Biru untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar pemalangan ini bisa segera diakhiri demi kepentingan khalayak ramai.
“Karena disini posisi kami (PT Wedu) hanya sebagai pengelola saja, sedangkan yang punya kuasa adalah Pemerintah daerah yang mana bisa memberikan statetmen kepada masyarakat pemilik hak ulayat itu,” ucap Pauce rencana kedatangan hari ini bisa menemukan solusi terbaik.
Menurut Pauce sebenarnya Pemerintah melalui PT Wedu sendiri sudah pernah membayar hak tanah para pemilik ulayat tersebut. Ironisnya, kini mereka kembali bertingkah dengan menjadikan air sebagai tuntutan kompensasi mereka yang sudah dipakai PT Wedu sekitar 50 tahun lamanya.
“Jadi sebelumnya kami sudah membayar tanah sekitar Rp79 juta karena kita hanya pakai tanah untuk mendirikan rumah pompa dan rumah jaga. Nah yang dituntut sekarang ini masalah air Rawa Biru yang sudah digunakan PT Wedu selama 50 tahun,” akunya.
Dampak dari pemalangan selama lima hari ini dirasakan PT Wedu memang begitu besar terhadap 3.0804 pelanggan, khususnya kepada seperti rumah sakit serta masyarakat pinggiran yang dilayani oleh mobil tanki air.
“Terus terang dengan pemalangan ini pelayanan kami macet total karena sumber air kami satu-satunya dari Rawa Biru. Jadi selama lima hari ini kami total tidak dapat operasi apapun. Sedangkan 7 mobil tanki kami tidak dapat layani masyarakat pinggiran,” tandasnya. (lea/achi/lo1)