Merauke, Media Center - Tujuh pelaku pembunuhan terhadap seorang karyawan PT Medco Papua bernama Yakobus Yohanis Balagaize yang juga warga Kampung Senegi, Distrik Animha-Merauke beberapa waktu lalu akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Merauke. Ketujuh pelaku yang duduk sebagai terdakwa di depan Hakim PN Merauke itu, yakni LG, GN, AM, SM, YIN, FM dan LG.
Satu diantara 7 pelaku tersebut yakni terdakwa LG yang juga Ketua Adat Kampung Senegi didakwa dengan pembunuhan berencana pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. Sedangkan 6 terdakwa lainnya didakwa dengan pasal pembunuhan.
Sidang lanjutan yang digelar, Kamis (11/10) kemarin memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi, setelah Majelis Hakim memberikan putusan sela terkait keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Beksi R. Imkotta, SH dan Bekti Gaite, SH untuk menyidangkan ke-7 terdakwa tersebut pada persidangan umum. PH Terdakwa berpendapat, ke-7 terdakwa itu harus disidangkan melalui sidang adat sesuai yang diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua.
Berdasarkan putusan sela yang diketuai Benyamin, SH didampingi Gracely N. Manuhutu, SH dan Ignatius Y Ariwibowo, Majelis Hakim berpendapat lain. Menurut Majelis Hakim, perkara yang disidangkan itu murni terkait pembunuhan. Penasehat Hukum ke-7 terdakwa menyatakan banding atas putusan sela tersebut. Pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Delfi T., SH menghadirkan satu saksi yakni Sekretaris Kampung Senegi Arnold Basik-Basik.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus pembunuhan terhadap korban Yakobus Yohanes Mahuze pada 2 April lalu di Kampung Senegi itu terjadi 2 April lalu. Korban sendiri dituduh sebagai tukang suanggi di kampung Suanggi. Sebelum melakukan pembunuhan, salah satu dari pelaku tersebut datang menjemput korban dengan sepeda motor sementara pelaku lainnya sudah menunggu di tengah jalan yang akan dilalui korban. Saat TKP, korban kemudian dibunuh. (02/media center)
Monday, 15 October 2012
Tujuh Pelaku Pembunuhan Karyawan PT Medco Papua Disidangkan
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Tujuh Pelaku Pembunuhan Karyawan PT Medco Papua Disidangkan ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Monday, 15 October 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.

