Kapolsek Asmat Menangkap Empat Tersangka Pembunuhan Berencana
Merauke, Media Center - Empat tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda di Agats, Kabupaten Asmat bernama Eliut Jerpimi berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resort Asmat.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial BB, NP MT dan YB. Sedangkan 3 tersangka lainnya masih berstatus DPO. Kapolres Asmat AKBP Basri, SH, ketika dihubungi lewat telpon seluluernya, membenarkan penangkapan keempat tersangka pembunuhan berencana tersebut.
Kasus pembunuhan berencana yang tergolong sadis tersebut dilakukan para tersangka pada 9 September lalu sekitar pukul 00.30 WIT. Sedangkan jenazah korban baru ditemukan 3 hari kemudian setelah mulai membusuk di bawah pohon dengan posisi terkelungkup dalam keadaan mengenaskan di sekitar Jalan YKPA atau depan SMAN I Asmat, Distrik Agats-Kabupaten Asmat.
Setelah jenazahnya ditemukan, penyidik Polres Asmat yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap para tersangkanya. ‘’Baru 4 tersangka yang berhasil kita tangkap. Sedangkan 3 tersangka lainnya masih berstatus DPO,’’ terang Kapolres.
Kasus pembunuhan berencana ini, lanjut dia, bermula saat korban dan para tersangka tersebut sedang menghadiri pesta goyang. Karena sudah merencanakan dari awal, para tersangka kemudian mengajak korban pergi minum minuman keras. Setelah korban dipengaruhi minuman keras, para tersangka mulai melakukan aksinya membunuh korban dengan menggunakan kampak, sangkur, balok, kayu besi dan pisau cutter. Setelah membunuh korban, para tersangka berusaha menghilangkan jejak korban dengan mencoba membawanya ke laut dengan menggunakan speed boat namun speed boat yang akan digunakan ke laut tidak punya bahan bakar.
Kemudian para tersangka membawanya ke sebuah rumah kosong dengan membungkusnya dengan tikar. Dua hari setelah di rumah kosong, para tersangka membawanya dan meletakan di bawah pohon dimana korban ditemukan. ‘’Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis mulai nPasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP,’’ tandasnya. (02/media center)
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel
Kapolsek Asmat Menangkap Empat Tersangka Pembunuhan Berencana ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Monday, 15 October 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.