Merauke, Media Center - Badan Legeslasi (Baleg) DPRD Kabupaten Merauke akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke terkait larangan Minuman Keras Lokal di Merauke. Larangan ini, karena dari fakta dan kejadian selama ini, minuman keras lokal merupakan pemicu dari berbagai kejahatan kriminal selama ini.
Untuk menyusun Raperda Larangan Miras Lokal tersebut, Baleg DPRD Kabupaten Merauke saat ini tengah mengkaji baik UU maupun Peraturan Pemerintah yang dapat memungkinkan untuk menyusun Raperda Larangan Miras Lokal tersebut.
‘’Kalau selama ini yang sudah diatur dalam UU maupun Peraturan Pemerintah hanya berupa Miras Pabrikan dengan urutan golongan A, B dan C. Tapi, tidak mengatur untuk miras lokal ini berupa Sopi, Sagero dan Cap Tikus yang didatangkan dari luar Merauke. Untuk miras lokal ini, kita nyatakan sebagai golongan D. Kita mencoba katakan miras lokal ini telah menimbulkan kejahatan yang cukup besar di daerah yang nota bene banyak dilakukan saudara-bersaudara kita Marind,’’ kata Ketua Baleg DPRD Merauke Jorgen Betaubun, S.Sos, ditemui disela-sela membahas rencana penyusunan Raperda tersebut sebagai hak inisiatif dari DPRD Merauke.
Menurut Jorgen Betaubun, hak inisiatif pengajuan perda ini dengan pertimbangan selama ini berbagai kasus kriminal yang terjadi di masyarakat diawali dengan minuman keras khususnya miras lokal yang dikonsumsi masyarakat. selain Raperda terkait larangan Miras Lokal ini, menurut Jorgen, Raperda lainnya yang akan disusun oleh dewan yang akan menjadi inisiatif dewan adalah menyangkut hak ulayat, kemiskinan, ketenagakerjaan, dan senapa angin.
‘’Selama ini sejak Dewan ini ada, belum pernah ada Perda yang menjadi inisiatif dewan. Sehingga kinerja di dewan di pertanyakan. Kita coba ini sehingga nantinya bisa menjadi sejarah bagi dewan,’’ tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis dari Humas Polres Merauke, terhitung sejak 1 Agustus-15 September sebanyak 60 orang mabuk diamankan aparat kepolisian. Dari 60 warga yang diamankan polisi itu karena melakukan onar akibat dipengaruhi minuman keras, hanya diantaranya karena mengkonsumsi miras pabrikan sedangkan 58 lainnya mengkonsumsi miras Sopi. (02/media center)
Monday, 15 October 2012
Baleg DPRD Merauke Rancang Raperda Pengaturan Larangan Miras Lokal
Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke
Artikel Baleg DPRD Merauke Rancang Raperda Pengaturan Larangan Miras Lokal ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Monday, 15 October 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.

