Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Monday, 15 October 2012

Baleg DPRD Merauke Rancang Raperda Pengaturan Larangan Miras Lokal

Merauke, Media Center -  Badan Legeslasi (Baleg) DPRD Kabupaten Merauke  akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke terkait larangan Minuman Keras Lokal di Merauke. Larangan   ini, karena dari fakta dan  kejadian selama ini, minuman  keras lokal  merupakan pemicu dari berbagai kejahatan kriminal   selama ini.  
 
Untuk menyusun Raperda Larangan Miras Lokal tersebut, Baleg DPRD Kabupaten Merauke  saat ini tengah mengkaji baik UU maupun Peraturan Pemerintah  yang dapat memungkinkan untuk menyusun Raperda Larangan Miras Lokal tersebut.
 ‘’Kalau selama ini yang sudah diatur  dalam UU maupun Peraturan Pemerintah hanya berupa Miras Pabrikan dengan urutan golongan A, B dan C. Tapi, tidak mengatur untuk miras lokal   ini berupa Sopi,  Sagero dan Cap Tikus yang didatangkan dari luar Merauke. Untuk miras lokal ini, kita nyatakan sebagai golongan D. Kita mencoba katakan miras lokal ini telah menimbulkan kejahatan yang cukup besar di daerah yang nota  bene banyak dilakukan saudara-bersaudara kita Marind,’’ kata Ketua  Baleg DPRD Merauke Jorgen Betaubun, S.Sos,  ditemui   disela-sela membahas rencana penyusunan Raperda  tersebut sebagai hak inisiatif dari DPRD Merauke.  
Menurut Jorgen Betaubun, hak inisiatif pengajuan perda ini dengan pertimbangan selama ini berbagai kasus kriminal yang terjadi di masyarakat diawali dengan minuman keras khususnya miras lokal yang dikonsumsi masyarakat. selain Raperda terkait larangan Miras Lokal ini, menurut Jorgen,  Raperda lainnya yang akan disusun oleh dewan yang akan menjadi inisiatif dewan  adalah menyangkut hak ulayat, kemiskinan, ketenagakerjaan, dan senapa angin.
 ‘’Selama ini sejak Dewan ini  ada, belum pernah ada Perda yang   menjadi inisiatif dewan. Sehingga kinerja di dewan di pertanyakan. Kita coba  ini sehingga nantinya bisa menjadi sejarah bagi dewan,’’ tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis dari Humas Polres Merauke,  terhitung sejak  1 Agustus-15 September sebanyak   60 orang mabuk diamankan aparat kepolisian. Dari 60  warga yang diamankan polisi itu karena melakukan onar akibat dipengaruhi minuman keras, hanya diantaranya karena mengkonsumsi miras pabrikan sedangkan 58 lainnya mengkonsumsi miras Sopi. (02/media center)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Baleg DPRD Merauke Rancang Raperda Pengaturan Larangan Miras Lokal ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Monday, 15 October 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.