MERAUKE - Kekerasan dengan korban anak kembali terjadi di Merauke. Setelah beberapa kasus peresetubuhan terhadap anak belum juga tuntas, kini muncul lagi kasus pencabulan dengan korban gadis dibawah umur.
Adalah Melati (17), pelajar salah satu sekolah di Merauke yang menjadi korban. Hari itu pada Senin (8/10)yang lalu sekitar pukul 00.00 WIT kesucianya direnggut oleh seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Merauke berinisal KM (26)
Berdasarkan data yang dihimpun Bintang Papua, peristiwa itu berawal saat Minggu (7/10) pagi korban meninggalkan rumahnya di Tanah Miring karena diajak pergi oleh pelaku.
Kepergian korban sempat membuat orang tua dan keluarga korban panik, sehingga kakak korban menghubungi sang ibu untuk melaporkan bahwa korban sudah tidak ada di rumah. Ibu korban yang sedang ada di kota langsung pulang ke rumah untuk segera mencari keberadaan korban.
Tepatnya Rabu (10/10) ibu korban menemukan korban sedang berada di Kampung Bokem, lantas korban di bawah pulang ke rumah.
Setibanya korban di rumah, ibu korban menanyakan korban mengapa bisa ada di Kampung Bokem. Dan korban menjawab saat pergi meninggalkan rumah, dirinya dijemput pelaku menggunakan motor untuk jalan-jalan hingga ke Kampung Onggari, Distrik Malind.
Karena waktu sudah larut pelaku menyuruh korban untuk bermalam di salah satu rumah warga. Dan pada hari Senin lalu jam 12.00 WIT, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim layiknya pasangan suami istri (pasutri). Pelaku pun membuka pakaian korban dengan cara paksa, dimana korban sempat merontak sayangnya upaya untuk mempertahankan kehormatannya sia-sia.
Setelah mendengar cerita korban, membuat ibu korban kecewa dan tidak terima perbuatan pelaku sehingga melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak berwajib guna proses hukum.
Wakapolres Merauke Kompol Hari Yudha Siregar SIK melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay membenarkan bahwa pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.
‘Kasus ini akan kami limpahkan ke Unit PPAuntuk diproses. Kalau memang KM terbukti bersalah ya bisa dijerat UURI No 1 tahun 2003 tentan persetubuhan dengan anak di bawah umur,’ ujar Andy Jumat kemarin.
Andy juga berharap peran orang tua lebih dintenskan lagi, khususnya pengawasan terhadap anak gadisnya.
‘Sebagai orang tua kita harus tingkatkan pengawasan terhadap anak khususnya yang masih gadis. Jangan kita biarkan mereka untuk sembarangan bergaul apalagi dengan teman lawan jenis,’ tandasnya mengingatkan. (lea/achi/LO1)
Adalah Melati (17), pelajar salah satu sekolah di Merauke yang menjadi korban. Hari itu pada Senin (8/10)yang lalu sekitar pukul 00.00 WIT kesucianya direnggut oleh seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Merauke berinisal KM (26)
Berdasarkan data yang dihimpun Bintang Papua, peristiwa itu berawal saat Minggu (7/10) pagi korban meninggalkan rumahnya di Tanah Miring karena diajak pergi oleh pelaku.
Kepergian korban sempat membuat orang tua dan keluarga korban panik, sehingga kakak korban menghubungi sang ibu untuk melaporkan bahwa korban sudah tidak ada di rumah. Ibu korban yang sedang ada di kota langsung pulang ke rumah untuk segera mencari keberadaan korban.
Tepatnya Rabu (10/10) ibu korban menemukan korban sedang berada di Kampung Bokem, lantas korban di bawah pulang ke rumah.
Setibanya korban di rumah, ibu korban menanyakan korban mengapa bisa ada di Kampung Bokem. Dan korban menjawab saat pergi meninggalkan rumah, dirinya dijemput pelaku menggunakan motor untuk jalan-jalan hingga ke Kampung Onggari, Distrik Malind.
Karena waktu sudah larut pelaku menyuruh korban untuk bermalam di salah satu rumah warga. Dan pada hari Senin lalu jam 12.00 WIT, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim layiknya pasangan suami istri (pasutri). Pelaku pun membuka pakaian korban dengan cara paksa, dimana korban sempat merontak sayangnya upaya untuk mempertahankan kehormatannya sia-sia.
Setelah mendengar cerita korban, membuat ibu korban kecewa dan tidak terima perbuatan pelaku sehingga melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak berwajib guna proses hukum.
Wakapolres Merauke Kompol Hari Yudha Siregar SIK melalui Kasubag Humas AKP Andy Makanuay membenarkan bahwa pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.
‘Kasus ini akan kami limpahkan ke Unit PPAuntuk diproses. Kalau memang KM terbukti bersalah ya bisa dijerat UURI No 1 tahun 2003 tentan persetubuhan dengan anak di bawah umur,’ ujar Andy Jumat kemarin.
Andy juga berharap peran orang tua lebih dintenskan lagi, khususnya pengawasan terhadap anak gadisnya.
‘Sebagai orang tua kita harus tingkatkan pengawasan terhadap anak khususnya yang masih gadis. Jangan kita biarkan mereka untuk sembarangan bergaul apalagi dengan teman lawan jenis,’ tandasnya mengingatkan. (lea/achi/LO1)

Artikel 