Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday, 11 October 2012

Dugaan Korupsi Rumah Rakyat Dilimpahkan ke Pengadilan

MERAUKE - Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan rumah rakyat sebanyak 40 unit di Kampung Kimaam dan Kampung Kiworo, Distrik Kimaam, Kabupaten Metauke, dengan tersangka Antonius Sugestianto mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Pemukiman dan Tata Ruang Kabupaten Merauke DAN Irfan Laraja, salah satu kontraktor, Kamis (11/10) kemarin dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jayapura.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaaan Negeri Merauke, Edhy Nursapto SH kepada Bintang Papua Rabu (10/10) kemarin.

Dikatakan Kejari, pelimpahan berkas kasus dua tersangka ini dilakukan lantaran sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik.

“Jadi surat dakwaan dan kelengkapan sidang perkara kedua tersangka ini sudah siap dan dinyatakan beras, sehingga perkaranya hari ini (kemarin) rencana dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” ungkap Edhy kepada wartawan.

Menurut Edhy, kendati mengalami keterbatasan tenaga jaksa namun cepatnya proses pelimpahan perkara ini berkat upaya kerja keras seluruh jajaran Kejari Merauke.

“Ya kami bekerja semaksimal mungkin untuk segera memberikan kepastian hokum atas perkara ini. Kan cepat atau lambat sebuah perkara tergantung materinya, karena setiap perkara korupsi punya tingkat kesulitan yang berbeda-beda,” harapnya proses pelimpahan perkara ini dapat berjalan sukses.

Sekadar diketuhi Antonius Sugestianto dan Irfan Laraja diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan rakyat sebanyak 40 unitt dengan tipe 36 di Kampung Kiworo dan Kampung Kimaam, dimana pembangunan tersebut dibiayai oleh APBD Kabupaten Merauke TA 2009 sebesar Rp 2.7 miliar yang dikucurkan tahun 2010 lalu. Dari dana yang digelontorkan itu, kerugian Negara diperkirakan Rp463.641.82. Saat itu Antonius Sugestianto menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran dari Dinas bersangkutan.(lea/achi/LO1)
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Dugaan Korupsi Rumah Rakyat Dilimpahkan ke Pengadilan ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday, 11 October 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.