MERAUKE - Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan rumah rakyat sebanyak 40 unit di Kampung Kimaam dan Kampung Kiworo, Distrik Kimaam, Kabupaten Metauke, dengan tersangka Antonius Sugestianto mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Pemukiman dan Tata Ruang Kabupaten Merauke DAN Irfan Laraja, salah satu kontraktor, Kamis (11/10) kemarin dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jayapura.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaaan Negeri Merauke, Edhy Nursapto SH kepada Bintang Papua Rabu (10/10) kemarin.
Dikatakan Kejari, pelimpahan berkas kasus dua tersangka ini dilakukan lantaran sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik.
“Jadi surat dakwaan dan kelengkapan sidang perkara kedua tersangka ini sudah siap dan dinyatakan beras, sehingga perkaranya hari ini (kemarin) rencana dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” ungkap Edhy kepada wartawan.
Menurut Edhy, kendati mengalami keterbatasan tenaga jaksa namun cepatnya proses pelimpahan perkara ini berkat upaya kerja keras seluruh jajaran Kejari Merauke.
“Ya kami bekerja semaksimal mungkin untuk segera memberikan kepastian hokum atas perkara ini. Kan cepat atau lambat sebuah perkara tergantung materinya, karena setiap perkara korupsi punya tingkat kesulitan yang berbeda-beda,” harapnya proses pelimpahan perkara ini dapat berjalan sukses.
Sekadar diketuhi Antonius Sugestianto dan Irfan Laraja diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan rakyat sebanyak 40 unitt dengan tipe 36 di Kampung Kiworo dan Kampung Kimaam, dimana pembangunan tersebut dibiayai oleh APBD Kabupaten Merauke TA 2009 sebesar Rp 2.7 miliar yang dikucurkan tahun 2010 lalu. Dari dana yang digelontorkan itu, kerugian Negara diperkirakan Rp463.641.82. Saat itu Antonius Sugestianto menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran dari Dinas bersangkutan.(lea/achi/LO1)
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaaan Negeri Merauke, Edhy Nursapto SH kepada Bintang Papua Rabu (10/10) kemarin.
Dikatakan Kejari, pelimpahan berkas kasus dua tersangka ini dilakukan lantaran sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik.
“Jadi surat dakwaan dan kelengkapan sidang perkara kedua tersangka ini sudah siap dan dinyatakan beras, sehingga perkaranya hari ini (kemarin) rencana dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” ungkap Edhy kepada wartawan.
Menurut Edhy, kendati mengalami keterbatasan tenaga jaksa namun cepatnya proses pelimpahan perkara ini berkat upaya kerja keras seluruh jajaran Kejari Merauke.
“Ya kami bekerja semaksimal mungkin untuk segera memberikan kepastian hokum atas perkara ini. Kan cepat atau lambat sebuah perkara tergantung materinya, karena setiap perkara korupsi punya tingkat kesulitan yang berbeda-beda,” harapnya proses pelimpahan perkara ini dapat berjalan sukses.
Sekadar diketuhi Antonius Sugestianto dan Irfan Laraja diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan rakyat sebanyak 40 unitt dengan tipe 36 di Kampung Kiworo dan Kampung Kimaam, dimana pembangunan tersebut dibiayai oleh APBD Kabupaten Merauke TA 2009 sebesar Rp 2.7 miliar yang dikucurkan tahun 2010 lalu. Dari dana yang digelontorkan itu, kerugian Negara diperkirakan Rp463.641.82. Saat itu Antonius Sugestianto menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran dari Dinas bersangkutan.(lea/achi/LO1)

Artikel 