
Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Daniel Taraneno S.Pd.MERAUKE– Hingga saat ini tidak sedikit jumlah pelajar di Kabupaten Merauke , yang terbelit masalah hukum dan harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi penjara. Meski statusnya sebagai terpidana, para pelajar ini tidak boleh kehilangan haknya untuk melanjutkan pendidikannya. Semua pelajar yang masuk dalam sel tahanan ini harus tetap bersekolah.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Daniel Taraneno S.Pd saat bincang-bincang dengan Bintang Papua di Bandara Mopah Merauke, Kamis (10/10) kemarin.
Ia mengatakan, pelajar yang terbelit hukum dan tindakan kriminal harus diperlukan sama dalam hal pendidikan.
“Jangan karena sudah menjadi narapidana jadi tidak bisa mendapatkan pendidikan.Statusnya saja yang sudah warga binaan tetapi hak untuk mendapatkan pelajaran itu harus sama seperti saat ia masih di sekolah formal,” ujar Daniel.
Menurutnya, dinas pendidikan dari tahun ke tahun sudah membuka paket pendidikan di Lapas atau di Rutan sesuai dengan tingkatannya yakni paket A, B, dan C. Sementara ijazah yang akan didapatkan pelajar narapidana ini berfungsi sama dengan ijazah di pendidikan formal.
“Kalau bisa saya bilang, hanya tempatnya saja yang berbeda. Kalau memang si anak itu dinyatakan lulus di lapas maka akan berhak mendapatkan ijazah dan fungsinya itu sama dengan anak didik yang sekolah di luar Lapas,” tandas Daniel. (lea/achi/LO1)

Artikel 