Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya.
UPDATE!! Berita di Radar Merauke dapat dibaca langsung lewat Smartphone Android! Baca fiturnya DISINI atau Download aplikasinya disini : LINK Download Android RadarMeraukeCom.APK !!! Baca berita Via Opera Mini Atau Browser Handphone (Blackberry/Iphone/Symbian) : http://www.radarmerauke.com/?m=1 .

Thursday, 18 October 2012

Bupati Merauke: Pengadilan Membuktikan


MERAUKE, KOMPAS.com-  Bupati Merauke menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan rakyat di Distrik Kimaam, Merauke kepada pengadilan. Kasus ini diduga melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Merauke Antonius Sugestianto. "Pengadilan yang akan membuktikan. Apakah (terbukti) salah atau tidak," ungkap Bupati Merauke Romanus Mbaraka di Merauke, Papua, Kamis (18/10/2012).  
Antonius Sugestianto akan menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Jayapura. Ia menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan perumahan rakyat di Distrik Kimaam, Merauke senilai Rp 2,7 miliar dengan kerugian negara Rp 463,6 juta. Proyek itu terdiri dari pembangunan 20 unit rumah di Kampung Kimaam dan 20 unit rumah di Kampung Kiworo, Distrik Kimaam pada tahun 2009 -2010. Saat itu Sugestianto masih menjabat Kepala Dinas Cipta Karya, Pemukiman dan Tata Ruang Merauke.Selain Sugestianto, terdakwa kasus ini yakni Irfan Laraja dari PT Ri gtyh Persada Grup, kontraktor proyek pembangunan perumahan.    
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Edhi Nursapto sebelumnya mengatakan, total dana untuk kedua proyek pembangunan perumahan rakyat itu sebesar Rp 2,7 miliar. Kedua proyek itu didanai dari APBD Merauke tahun 2009 dan 2010 dengan sumber dana dari dana otonomi khusus Papua, masing-masingproyek Rp 1,355 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papuaditemukan adanya kerugian negara proyek itu sebesar Rp 463, 6 juta Rinciannya, kerugian negaraproyek pembangunan 20 rumah di kampung Kimaam sebesar Rp 274,888 juta dan untuk Kampung Kiworo sebesar Rp 188,753 juta.
Share on :
Silahkan berikan komentar melalui Facebook. Jangan lupa login dulu melalui akun facebook anda. Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan radarmerauke.com dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Ditulis Oleh : ~ Portal Berita Merauke

Artikel Bupati Merauke: Pengadilan Membuktikan ini diposting oleh Portal Berita Merauke pada hari Thursday, 18 October 2012. Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.
 
© Copyright RadarMerauke.com | Portal Berita Merauke @Since 2008 - 2013 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Owner Template | Published by Owner Template and Owner
WWW.RADARMERAUKE.COM - PORTAL BERITA MERAUKE
( www.radarmerauke.me | www.radarmerauke.asia | Email : radarmerauke@gmail.com | radarmerauke@yahoo.com )

Radar Merauke menyajikan informasi terkini tentang berbagai peristiwa yang terjadi di kota Merauke dan wilayah Papua Selatan umumnya. Copyright berita dalam site ini milik pemilik berita: Kompas, Bintang Papua, Cenderawasihpos, Tabloid Jubi, Jaringan Pasificpost, Infopublik, suluhpapua, Jaringan JPNN dll. Radar Merauke adalah web personal yang merangkum berita dari berbagai media.