
Heny Suparman(Jubi/Ans0
Kepada tabloidjubi.com, Kamis (18/10), Suparman mengungkapkan, saat ini sedang dilakukan penggodokan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang HIV/AIDS. Nantinya akan diteruskan ke dewan guna dibahas lebih lanjut. Sesuai arahan dari Ketua PNS Merauke agar proses persidangan terhadap mereka yang mengidap IMS, IV/AIDS, tidak menggunakan tindak pidana ringan (Tipiring) lagi. Karena ancaman hukumannya sangat tinggi.
“Saya belum bisa berkomentar apakah proses hukum akan berjalan biasa seperti kasus-kasus lain selama ini atau tidak. Artinya bahwa, setelah dari penyidik PPNS, nantinya ke jaksa dan dibuatkan dakwaan untuk dilanjutkan ke pengadilan. Ya, nanti kita lihat dalam proses persidangan lebih lanjut di dewan nanti setelah diserahkan,” ujarnya.
Diakui jika sejak Bulan April lalu, terdapat kurang lebih 50-an orang yang telah disidangkan lantaran tidak menggunakan kondom hingga mengidap penyakit IMS. “Memang jumlahnya hampir sama antara PSK dengan pramuria maupun para tukang pijat. Tetapi belakangan ini lebih mendominasi adalah pramuria, karena sesuai pengakuan mereka jika saat melakukan hubungan badan, tidak menggunakan kondom,” tandasnya. (Jubi/Ans)

Artikel 