
Guntur Ohoiwutun SHMERAUKE – Guntur Ohoiwutun SH yang sebelumnya menjadi pengacara Antonius Sugestianto, tersangka kasus korupsi pembangunan 40 unit rumah rakyat di Kimaam, Kabupaten Merauke, akhirnya memilih mengundurkan diri.
Saat dikonfirmasi wartawan ihwal pengunduran dirinya itu, Guntur mengaku alasan mendasar yang membuatnya hengkang sebagai pengacara mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Merauke yang siap dimeja hijaukan itu, lantaran sebuah profesionalisme.
Dimana, ia tidak ingin disandingkan atau dikolaborasikan dengan pengacara dari Jayapura yang akan dipakai Anton dalam membelanya di persidangan Tipidkor Jayapura, yang rencananya digelar pada Kamis (18/10) mendatang.
“Pada prinsipnya bukan persoalan mau didampingi atau tidak. Tetapi beliau (Anton) mau mengolaborasikan saya dengan pengacara lain. Dan pastinya saya jelas tidak mau, bukanya tidak mau dalam arti apa tetapi ini karena profesionalisme semata,” ungkap Guntur di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (16/10) kemarin.
Menurut Guntur berdasarkan profesionalitas, jika sedari awal ia seorang pengacara sudah mendampingi, dan sudah mengetahui secara gamblang duduk persoalannya, maka jangan membuat hal baru lagi dengan merangkul pengacara lain.
“Memang untuk mencari pengcara lain itu hak dia. Dan saya tidak berhak juga untuk melarang soal itu. Tetapi sekali lagi ini karena profesionalisme,” tegasnya lagi.
Bagi Guntur pengunduran dirinya bukan suatu masalah, karena secara aspek hukum antara Guntur dan kliennya atas nama Antonisu Sugestianto itu belum ada ikatan kuasa dalam proses peradilan.
“Saya hanya mendampingi dia di tingkat kepolisian dan kejaksaan. Intinya seperti itu,” teranya.
Lebih jelas Guntur mengaku tidak kecewa atas pengunduran diri yang dipilihnya ini. Karena hal ini berkaitan dengan prinsip, dimana seorang tersangka pidana dapat menggantikan kuasa hukum setiap saat.
“Jadi sekali lagi bukan masalah pelayanan. Tetapi karena sikap konsisten saya yang tidak perlu berkolaborasi dengan siapapun,” ucapnya.
Disinggung apakah dengan kolaborasi pengacara yang dipilih Anton nantinya dapat memenangkan dirinya dalam persidangan kelak, menurut Guntur ini bukan persoalan menang atau kalah tetapi pengadilan itu mengungkap kebenaran yang sesuai aturan hukum.
“Saya tahu persis titik lemah beliau dan titik unggulnya, tetapi semua terserah beliau mau menggantikan pengacara kapan saja. Itu sah-sah saja,” jelasnya.
Selanjutnya Guntur mengakui pengunduran dirinya yang ditandai dengan penyerahan surat kepada kliennya itu, ditanggapi dengan maaf dari kliennya sendiri maupun pihak keluarga si klien. Pihak klien meminta maaf karena tidak menyangka bahwa upaya mengolaborasikan Guntur dengan pengacara lain dari Jayapura menimbulkan persepsi yang kurang sreg.
“Jadi saya bilang kalau bapak mau cari pengcara lain silahkan. Tapi kalau untuk berkolaborasi dengan pengacara lain saya tidak bisa bergabung, dan saya berhak untuk menyatakan tidak. Itu prinsip dan tidak ada keterkaitan pembayaran sekalipun,” tandasnya.(lea/achi/LO1)

Artikel 