
Merauke- Direktur Utama PT Asuransi Kesehatan (Persero) dr. I Gede Subawa MKes, AAAK mengatakan terhitung 1 Januari 2014 mendatang, PT Askes akan bertransformasi nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Perubahan nama tersebut berdasarkan amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sehingga seluruh penduduk Indonesia tanpa terkecuali akan dijamin kesehatannya melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Jadi berdasarkan UU tersebut PT Askes (Persero) ditunjuk sebagai BPJS Kesehatan yang akan mengelola jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia tanpa terkecuali,” ungkap Subawa saat menyampaikan keterangan pers bagi sejumlah wartawan lokal Merauke di Swiss-BelHotel Internasional Merauke beberapa waktu..
Adapun peserta yang di cover bertahap, sesuai dengan (UU SJSN ps 21) tentang Pengalihan kepesertaan jamkesmas, TNI/POLRI dan Jamsostek (UU BPJS ps 60 ayat (2)).
Untuk pertama kali pentahapan kepesertaan dilakukan kepada kelompok peserta sektor formal terutama yang sudah menjadi peserta pada badan penyelenggara sebelumnya (Askes, Jamsostek, TNI/POLRI), Jamkesmas selanjutnya kepada Jamkesda dan kelompok informal lainnya.
Sambungnya, dengan hadirnya kedua UU tersebut, PT Askes (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka secara proaktif PT Askes (Persero) mempersiapkan diri untuk memenuhi amanat sebagaimana ditetapkan dalam pasal 52 UU SJSN.
Selain itu juga PT Askes (Persero) telah melakukakan berbagai perubahan dan penyesuaian yang mengacu pada prinsip penyelenggaraan asuransi sosial.
“Transformasi ini diawali dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan menjadi perseroan yang “nirlaba” yang menjalankan fungsi sosial seperti tercantum dalam pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan,” terangnya.
Masih dikatakan mantan Direktur Operasional Askes ini, pihaknya telah melakukan perubahan struktur organisasi berbasis fungsi, memperkuat organisasi pada tingkat cabang, kabupaten/kota.
Tentu saja hal itu diikuti dengan peningkatan kompetensi SDM dan kemampunan Sistem Informasi Manajemen dengan master file nasional yang realtime on line. Tidak berhenti sampai disitu, transformasi yang dilakukan PT Askes (Persero) dengan menyesuaikan beberapa 9 prinsip SJSN dalam penyelenggaran program perusahaan juga dilakukan di semua titik.
“Selain persiapan internal, kami juga secara proaktif mendukung persiapan implementasi pelaksanaan BPJS kesehatan, diantaranya dengan membentuk Tim Teknis Persiapan Operasional BPJS yang bertugas menyusun masukan dan usulan terhadap peraturan perundangan yang terkait dengan operasional BPJS Kesehatan ke depan,” akunya seraya menambahkan, peserta Askes yang sudah menjadi peserta lama untuk tidak khawatir, pada saat BPJS Kesehatan sudah beroperasi, karena benefit yang terima peserta lama tidak akan berkurang.
Disinggung soal transformasi Askes sebagai BPJS kesehatan kedepannya, apakah tidak akan menuai kesan BPJS memonopoli lahan asuransi swasta yang ada. Jawab Subawa, tidak benar jika BPJS akan memonopoli karena BPJS dibentuk atas perintah Undang-Undang. Dan sekali lagi, sambungnya, BPJS tidak akan merebut pasar atau memonopoli lahan bagi asuransi plat hitam lainnya.
“Asuransi swasta lainnya masih punya pasar tersendiri. Jadi kehadiran BPJS ini tidak akan memonopoli lahan asuransi milik pihak swasta yang sudah eksis,” jelasnya seraya menambahkan, untuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang selama ini mengcover lebih dari 60% penduduk Indonesia akan terus berjalan sambil menyesuaikan. (lea/achi/LO1)

Artikel 