MERAUKE- Berhasil atau tidaknya pemberantasan korupsi di suatu negara, tergantung mentalitas aparatur pemerintahan itu sendiri. Jika kualitasnya rendah, upaya penegak hukum untuk menghancurkan korupsi akan semakin sulit. Oleh karena itu, Wakil Bupati Merauke Sunarjo S.Sos mengingatkan kepada para PNS di lingkup Pemda Merauke untuk tertib diri sehingga menghindari tindakan korupsi yang bisa menjebloskan dirinya di balik jeruji besi.
“Salah jika seorang PNS mengejar visi pribadi menjadi kaya. Bekerja sebagai PNS artinya memberi pengabdian, karena kita yang butuh negara,” kata Sunarjo ketika menanggapi salah satu oknum kepala dinas yang kini menjadi tahanan Kejari Merauke lantaran tersangkut kasus korupsi, kemarin.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tindak pidana korupsi tidak hanya perbuatan yang merugikan keuangan negara, melainkan tindakan melanggar hukum yang merugikan orang lain dalam hal ini rakyat. Lantas, sambungnya, untuk mewujudkan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah, aparat PNS perlu menerapkan tujuh tertib yakni administrasi, anggaran, peralatan, disiplin kerja, perkantoran, kepegawaian, dan moral.
“ Kesemuanya harus dilakukan secara bersamaan,” tegasnya.
Sunarjo juga mengaku Pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah tidak akan mengintervensi proses penyidikan yang sementara dilakukan pihak penyidik terhadap oknum kepala dinas bersangkutan. Dan ketika kelak oknum tersebut harus menjalani hukuman pidana penjara, maka Bupati harus segera mencari penggantinya untuk duduk di jabatan kepala dinas yang selama ini diembani oknum bersangkutan. (lea/achi/LO1)
“Salah jika seorang PNS mengejar visi pribadi menjadi kaya. Bekerja sebagai PNS artinya memberi pengabdian, karena kita yang butuh negara,” kata Sunarjo ketika menanggapi salah satu oknum kepala dinas yang kini menjadi tahanan Kejari Merauke lantaran tersangkut kasus korupsi, kemarin.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tindak pidana korupsi tidak hanya perbuatan yang merugikan keuangan negara, melainkan tindakan melanggar hukum yang merugikan orang lain dalam hal ini rakyat. Lantas, sambungnya, untuk mewujudkan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah, aparat PNS perlu menerapkan tujuh tertib yakni administrasi, anggaran, peralatan, disiplin kerja, perkantoran, kepegawaian, dan moral.
“ Kesemuanya harus dilakukan secara bersamaan,” tegasnya.
Sunarjo juga mengaku Pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah tidak akan mengintervensi proses penyidikan yang sementara dilakukan pihak penyidik terhadap oknum kepala dinas bersangkutan. Dan ketika kelak oknum tersebut harus menjalani hukuman pidana penjara, maka Bupati harus segera mencari penggantinya untuk duduk di jabatan kepala dinas yang selama ini diembani oknum bersangkutan. (lea/achi/LO1)

Artikel 