Puluhan Warga Miskin di Kabupaten Merauke keluhkan pembagian Raskin yang kurang sesuai ketentuan. Hal ini diakui oleh sebagian besar ketua RT se-distrik Merauke dalam Sosialisasi Penerimaan Raskin 2009 yang dihadiri Dolog Sub Divre Merauke, Para Lurah dan Ketua RT se-Kabupaten Merauke, bertempat di Aula Kelurahan Kelapa Lima. (25/3).
“Jatah Raskin selama 3 bulan hanya kami dapatkan untuk sebulan saja, lalu yang 2 bulan itu kemana?," tutur Ketua RT 20 Kelurahan Karang Indah, Adolf Fordatkosu. Hal serupa, diamini oleh ketua RT 20 Kelurahan Maro Siprianus Kamakaimu. Dirinya secara tegas mengungkapkan bahwa telah terjadi manipulasi terhadap pembagian Raskin karena jatah beras 3 bulan diterima warga hanya 15 kg yang notabene merupakan jatah beras sebulan. “Seharusnya warga miskin menerima beras 45 kg selama 3 bulan, tapi kok juma 15 kg," keluhnya. Di samping itu, terdapat pula warga yang tidak terdaftar sebagai penerima Raskin menerima bantuan Raskin.
Mencoba mengklarifikasi pernyataan warga, Lurah Maro Merze Mahuze menjelaskan bahwa kekurangan sisa beras itu, disebabkan karena masih banyak terdapat warga miskin belum terakomodir dalam penerima Raskin. Sehingga dirinya mengambil kebijakan untuk memberikan Raskin pada warga miskin meski belum terdaftar. “Jadi jatah 2 bulan itu untuk akomodir semua warga," tuturnya sedikit emosi karena tidak terima dituduh memanipulasi pemberian Raskin.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Distrik Merauke berpendapat, perihal kesalahan dalam pemberian Raskin tidak perlu terjadi jika pada awalnya setiap kelurahan membuat musyawarah penerima manfaat. “Yang boleh menerima Raskin adalah keluarga miskin yang telah dimusyawarahkan ditingkat kelurahan dan telah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat I (DPM I), namun yang terjadi berita acara yang saya terima terkesan dibuat asal-asalan," ujarnya seraya diamini oleh para ketua RT.
Dengan adanya kejadian itu, dirinya menginstruksikan kepada setiap Lurah yang ada di Distrik Merauke untuk melakukan revisi ulang usulan Raskin 2009. “Kriteria masyarakat miskin sudah jelas sesuai aturan, bila perlu pensiunan PNS jangan diberikan karena mereka memperoleh uang pensiun," tegasnya seraya menambahkan bahwa pemberian Raskin akan dilakukan jika telah mendapatkan hasil revisi data penerima Raskin terbaru dari setiap kelurahan yang ada di Kabupaten Merauke. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi
“Jatah Raskin selama 3 bulan hanya kami dapatkan untuk sebulan saja, lalu yang 2 bulan itu kemana?," tutur Ketua RT 20 Kelurahan Karang Indah, Adolf Fordatkosu. Hal serupa, diamini oleh ketua RT 20 Kelurahan Maro Siprianus Kamakaimu. Dirinya secara tegas mengungkapkan bahwa telah terjadi manipulasi terhadap pembagian Raskin karena jatah beras 3 bulan diterima warga hanya 15 kg yang notabene merupakan jatah beras sebulan. “Seharusnya warga miskin menerima beras 45 kg selama 3 bulan, tapi kok juma 15 kg," keluhnya. Di samping itu, terdapat pula warga yang tidak terdaftar sebagai penerima Raskin menerima bantuan Raskin.
Mencoba mengklarifikasi pernyataan warga, Lurah Maro Merze Mahuze menjelaskan bahwa kekurangan sisa beras itu, disebabkan karena masih banyak terdapat warga miskin belum terakomodir dalam penerima Raskin. Sehingga dirinya mengambil kebijakan untuk memberikan Raskin pada warga miskin meski belum terdaftar. “Jadi jatah 2 bulan itu untuk akomodir semua warga," tuturnya sedikit emosi karena tidak terima dituduh memanipulasi pemberian Raskin.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Distrik Merauke berpendapat, perihal kesalahan dalam pemberian Raskin tidak perlu terjadi jika pada awalnya setiap kelurahan membuat musyawarah penerima manfaat. “Yang boleh menerima Raskin adalah keluarga miskin yang telah dimusyawarahkan ditingkat kelurahan dan telah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat I (DPM I), namun yang terjadi berita acara yang saya terima terkesan dibuat asal-asalan," ujarnya seraya diamini oleh para ketua RT.
Dengan adanya kejadian itu, dirinya menginstruksikan kepada setiap Lurah yang ada di Distrik Merauke untuk melakukan revisi ulang usulan Raskin 2009. “Kriteria masyarakat miskin sudah jelas sesuai aturan, bila perlu pensiunan PNS jangan diberikan karena mereka memperoleh uang pensiun," tegasnya seraya menambahkan bahwa pemberian Raskin akan dilakukan jika telah mendapatkan hasil revisi data penerima Raskin terbaru dari setiap kelurahan yang ada di Kabupaten Merauke. (drie/Merauke)
Sumber : Tabloid Jubi