Tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merauke UAK S.Sos MM terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan minimal empat tahun sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke Teddy Andry SH kepada Papua Pos di ruang kerjanya, Rabu (18/3) kemarin. Menurutnya, selain pasal 2, Sekda UAK juga diancam dengan pasal 3 UU tersebut tentang penyalahgunaan kewenangan yang berdampak terhadap adanya kerugian negara setelah adanya disposisi yang ditandatangani untuk Direktris CV Kayu Manis, KS terkait pengerjaan proyek pembangunan SMK Sota senilai Rp 500 juta dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara.
Kedua pasal yang dijerat terhadap Sekda UAK, kata Teddy, tidak mutlak untuk digunakan karena harus mengacu kepada keterangan saksi saksi dan fakta selama persidangan nanti.
“Jadi, akan dipertimbangkan kembali apakah pasal 2 atau 3 yang nanti digunakan sebagai acuan untuk menjerat yang bersangkutan. “Kami juga masih menyusun rencana dakwaan sehingga belum bias memastikan pasal yang menjadi acuan yang digunakan,” ujar Teddy.
Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap Sekda UAK sudah selesai dan pemberkasan serta tandatangan yang bersangkutan final dan tinggal menunggu waktu untuk pengiriman BAP bersama tersangka KS ke Pengadilan Negeri (PN) Merauke. Kemungkinan bulan April berkas dugaan korupsi kedua tersangka sudah dilimpahkan ke PN sekaligus menunggu proses persidangan. “Saya belum bisa memastikan tanggalnya karena masih ada satu dan dua saksi yang dimintai keterangan lagi,” tandasnya.(cr-44)
Sumber : Papua Pos
Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke Teddy Andry SH kepada Papua Pos di ruang kerjanya, Rabu (18/3) kemarin. Menurutnya, selain pasal 2, Sekda UAK juga diancam dengan pasal 3 UU tersebut tentang penyalahgunaan kewenangan yang berdampak terhadap adanya kerugian negara setelah adanya disposisi yang ditandatangani untuk Direktris CV Kayu Manis, KS terkait pengerjaan proyek pembangunan SMK Sota senilai Rp 500 juta dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara.
Kedua pasal yang dijerat terhadap Sekda UAK, kata Teddy, tidak mutlak untuk digunakan karena harus mengacu kepada keterangan saksi saksi dan fakta selama persidangan nanti.
“Jadi, akan dipertimbangkan kembali apakah pasal 2 atau 3 yang nanti digunakan sebagai acuan untuk menjerat yang bersangkutan. “Kami juga masih menyusun rencana dakwaan sehingga belum bias memastikan pasal yang menjadi acuan yang digunakan,” ujar Teddy.
Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap Sekda UAK sudah selesai dan pemberkasan serta tandatangan yang bersangkutan final dan tinggal menunggu waktu untuk pengiriman BAP bersama tersangka KS ke Pengadilan Negeri (PN) Merauke. Kemungkinan bulan April berkas dugaan korupsi kedua tersangka sudah dilimpahkan ke PN sekaligus menunggu proses persidangan. “Saya belum bisa memastikan tanggalnya karena masih ada satu dan dua saksi yang dimintai keterangan lagi,” tandasnya.(cr-44)
Sumber : Papua Pos